Solok (ANTARA) - Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kota Solok, Sumatera Barat mempersiapkan intervensi serentak sebagai salah satu bentuk komitmen untuk mempercepat penurunan angka stunting di daerah itu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solok Syaiful di Solok, Jumat, menyebutkan angka stunting di Kota Solok masih berada pada angka 16,3 persen, masih jauh dari target yang telah ditetapkan.
Selain itu, saat ini masih terdapat beberapa permasalahan yang ditemui di lapangan, di antaranya yang menjadi sasaran yaitu calon pengantin, ibu hamil dan balita yang masih rendah minatnya mengunjungi faskes, kemudian masalah koordinasi dan sosialisasi juga harus lebih ditingkatkan.
Tidak hanya itu, kader yang telah terlatih harus dimaksimalkan lagi perannya. Sebagian masyarakat juga belum menyadari dampak ke depan yang bisa diakibatkan oleh stunting tersebut.
“Stunting ini ibarat kita dikejar hujan, jika tidak segera maka konsekuensinya akan basah kuyup semua,” ujar dia.
Menghadapi hal tersebut, Pemkot Solok melalui TPPS bergerak cepat melakukan koordinasi guna menyiapkan segala hal terkait intervensi tersebut, di samping juga menindaklanjuti surat edaran dari pusat dan gubernur Sumatera Barat.
Menurutnya dibutuhkan keseriusan semua pihak agar terjadi penurunan angka stunting ini. Bahkan harus mampu melakukan delapan aksi konvergensi dan menerapkan 10 rencana intervensi tersebut.
Data harus lebih lengkap mulai dari by name by addres anak dengan stunting. Kemudian data keluarga yang berpotensi stunting, ibu hamil serta pasangan yang akan segera menikah. Inilah yang menjadi sasaran utama saat ini.
“Kita sangat mengharapkan dukungan semua pihak agar hal ini bisa segera berjalan. Jika diperlukan kita juga minta dukungan dari forkopimda dan juga pihak swasta. Setelah ini bentuk tim kecil guna bicara hal yang lebih teknis. Intinya dengan berbagai cara kita harus mengajak kembali masyarakat agar mau datang ke posyandu atau pun puskesmas,” kata Syaiful.
Ia juga mengharapkan setiap OPD menunjukkan perannya masing-masing terutama camat dan lurah sebagai ujung tombak di lapangan, termasuk kader-kader yang ada agar tetap semangat dalam penurunan angka stunting di Kota Solok.
Selain itu, sebagai salah satu bentuk komitmen untuk mempercepat penurunan stunting, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Perpres ini merupakan payung hukum bagi Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Penurunan Stunting yang telah diluncurkan dan dilaksanakan sejak tahun 2018. Perpres ini juga untuk memperkuat kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting.