Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) bakal memanggil sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar dalam lanjutan proses kasus dugaan korupsi dana COVID-19.
"Sejumlah ASN BPBD Sumbar akan dimintai keterangan sebagai saksi, pemeriksaan dijadwalkan pada Senin depan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman di Padang, Rabu.
Ia tidak bisa menyebutkan secara rinci identitas para ASN yang akan dipanggil tersebut, namun diisyaratkan adalah yang memiliki jabatan serta ASN yang mengetahui soal pengadaan alat pelindung wajah (face shield) saat pandemi COVID-19 mewabah beberapa tahun lalu.
Hal itu dikarenakan dalam proses penyidikan saat ini, Kejati Sumbar fokus pada dua kontrak yang berkaitan dengan pengadaan alat face shield.
Selain memeriksa saksi secara bertahap, lanjut Hadiman, tim Penyidik juga telah meminta auditor internal untuk menghitung kerugian keuangan negara yang muncul akibat kasus.
"Kini auditor sedang bekerja, jika nanti hasilnya keluar dan besaran kerugian negaranya diketahui, secepatnya dilakukan penetapan tersangka," katanya.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan main-main dalam mengusut kasus dugaan korupsi itu, siapapun yang bersalah akan dijerat sebagai tersangka
Proses penyelidikan kasus sudah dilakukan Kejati Sumbar sejak tahun lalu, kemudian karena menemukan adanya perbuatan pidana maka proses kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada April 2024.
"Sejak penyidikan bergulir April lalu, jumlah saksi yang telah diperiksa sampai saat ini sebanyak sembilan belas orang. Mereka berasal dari berbagai latar belakang," jelasnya
Lebih lanjut Hadiman menjelaskan kasus dugaan korupsi pengadaan face shield terjadi ketika pandemi COVID-19 melanda beberapa tahun lalu.
Pada saat itu pemerintah provinsi setempat mengucurkan anggaran untuk penanganan COVID-19 yang jumlahnya mencapai ratusan miliar, ratusan kontrak, dan ratusan produk.
"Dari kontrak yang sebanyak itu kami kemudian melakukan penyelidikan pada dua kontrak, hasilnya ditemukan adanya dugaan penggelembungan harga (markup)," jelasnya.
Pagu anggaran untuk dua kontrak pengadaan tersebut diketahui mencapai Rp3,9 miliar pada tahun anggaran 2020.
Berita Terkait
Kemenag Sumbar perkuat daya saing siswa dengan program madrasah plus
Selasa, 3 Desember 2024 18:45 Wib
Lomba minat dan bakat siswa meriahkan HJK Padang Panjang
Selasa, 3 Desember 2024 18:37 Wib
Kejari Padang eksekusi uang Rp455 juta dari kasus korupsi VOID
Selasa, 3 Desember 2024 18:34 Wib
Perayaan HDI ke 32, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Padang Panjang terima bantuan
Selasa, 3 Desember 2024 18:13 Wib
KPU Padang gelar PSU di satu TPS usai seorang pemilih coblos dua kali
Selasa, 3 Desember 2024 17:33 Wib
Kuota haji Sumbar 2025 sebanyak 4.613 orang
Selasa, 3 Desember 2024 17:33 Wib
Pemkot Padang Panjang resmikan Mall Pelayanan Publik
Selasa, 3 Desember 2024 16:24 Wib
Peringati Hari Bakti ke-79 PU, Pj Wako Pimpin Apel Dinas PUPR Kota Padang
Selasa, 3 Desember 2024 11:11 Wib