Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) bakal memanggil sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar dalam lanjutan proses kasus dugaan korupsi dana COVID-19.
"Sejumlah ASN BPBD Sumbar akan dimintai keterangan sebagai saksi, pemeriksaan dijadwalkan pada Senin depan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman di Padang, Rabu.
Ia tidak bisa menyebutkan secara rinci identitas para ASN yang akan dipanggil tersebut, namun diisyaratkan adalah yang memiliki jabatan serta ASN yang mengetahui soal pengadaan alat pelindung wajah (face shield) saat pandemi COVID-19 mewabah beberapa tahun lalu.
Hal itu dikarenakan dalam proses penyidikan saat ini, Kejati Sumbar fokus pada dua kontrak yang berkaitan dengan pengadaan alat face shield.
Selain memeriksa saksi secara bertahap, lanjut Hadiman, tim Penyidik juga telah meminta auditor internal untuk menghitung kerugian keuangan negara yang muncul akibat kasus.
"Kini auditor sedang bekerja, jika nanti hasilnya keluar dan besaran kerugian negaranya diketahui, secepatnya dilakukan penetapan tersangka," katanya.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan main-main dalam mengusut kasus dugaan korupsi itu, siapapun yang bersalah akan dijerat sebagai tersangka
Proses penyelidikan kasus sudah dilakukan Kejati Sumbar sejak tahun lalu, kemudian karena menemukan adanya perbuatan pidana maka proses kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada April 2024.
"Sejak penyidikan bergulir April lalu, jumlah saksi yang telah diperiksa sampai saat ini sebanyak sembilan belas orang. Mereka berasal dari berbagai latar belakang," jelasnya
Lebih lanjut Hadiman menjelaskan kasus dugaan korupsi pengadaan face shield terjadi ketika pandemi COVID-19 melanda beberapa tahun lalu.
Pada saat itu pemerintah provinsi setempat mengucurkan anggaran untuk penanganan COVID-19 yang jumlahnya mencapai ratusan miliar, ratusan kontrak, dan ratusan produk.
"Dari kontrak yang sebanyak itu kami kemudian melakukan penyelidikan pada dua kontrak, hasilnya ditemukan adanya dugaan penggelembungan harga (markup)," jelasnya.
Pagu anggaran untuk dua kontrak pengadaan tersebut diketahui mencapai Rp3,9 miliar pada tahun anggaran 2020.
Berita Terkait
DLH bersama Damkar Solok bersihkan los daging dan ikan Pasar Raya
Senin, 4 November 2024 4:58 Wib
Pj. Wako Padang Panjang : Perbaikan jalan Lubuk Mata Kucing dan Tanjung harus diawasi
Minggu, 3 November 2024 19:30 Wib
PkM, Penyegaran Pemeriksaan Forensik untuk Dokter Umum Lewat Penyuluhan dan Pelatihan di RS Bhayangkara Padang
Minggu, 3 November 2024 8:53 Wib
Penanganan awal korban bencana jadi perhatian Pemkot Padang
Sabtu, 2 November 2024 20:35 Wib
Bawaslu Padang Panjang sosialisasikan hak suara dan pengawasan partisipatif Disabilitas (Video)
Sabtu, 2 November 2024 17:23 Wib
Persib Bandung ditahan imbang Semen Padang 1-1
Sabtu, 2 November 2024 11:10 Wib
Pemkot Padang luncurkan Gerakan Wakaf Uang bagi ASN
Sabtu, 2 November 2024 4:50 Wib
Dampak bencana alam, angka kemiskinan di Padang Panjang capai 610 jiwa
Sabtu, 2 November 2024 4:48 Wib