Pakar tegaskan Starlink harus kantongi izin operasional resmi

id trubus rahadiansyah

Pakar tegaskan Starlink harus kantongi izin operasional resmi

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah. (ANTARA/ (Istimewa)

Padang (ANTARA) - Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menegaskan perusahaan penyedia jasa internet Starlink milik Elon Musk harus mengantongi izin operasional.

"Untuk dapat beroperasi di Indonesia, Starlink harus mengantungi izin penyelenggaraan jaringan bergerak satelit dari Kemenkominfo," kata Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Senin.

Izin tersebut keluar setelah Kemenkomonfo melakukan uji laik operasi (ULO). Trubus Rahardiansah mengaku kecewa terhadap langkah yang menyatakan Starlink lolos ULO dan memberikan izin penyelenggaraan telekomunikasi. Sebab, jika banyak syarat yang belum dipenuhi maka seharusnya tidak diloloskan dan memberikan izin penyelenggaraan telekomunikasi ke Starlink.

Langkah memberikan izin kepada Starlink dinilai Trubus merupakan kebijakan yang tidak tepat. Jika Kemenkominfo membiarkan Starlink beroperasi tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku, maka sama saja ada kealpaan dalam menjalankan aturan dalam melindungi masyarakat Indonesia.

"Ada potensi pelanggaran aturan dan hukum dalam memberikan izin ke Starlink," kata dia.

Ia mengatakan bisa saja masyarakat beranggapan seluruh perizinan dapat diatur pihak tertentu. Pemberian izin yang gegabah ke investor asing dapat menjadi preseden buruk.

Ia menduga ada pihak tertentu yang diuntungkan dari terbitnya izin penyelenggaraan Starlink di Indonesia. Keuntungan tersebut bisa saja terkait politik maupun ekonomi. Agar penerbitan izin yang tidak sesuai aturan kembali terulang, Trubus meminta agar pemerintah menerbitkan kebijakan yang baku. Tujuannya agar ikilm investasi di Indonesia dapat tumbuh dengan baik.

Kata Trubus, jangan sampai investasi yang masuk justru membawa mudarat bagi bangsa Indonesia. Izin yang diberikan harus sesuai dengan koridor dan aturan yang berlaku. Pengajar Trisaki tersebut melihat banyak regulasi yang dikeluarkan justru lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya.

"Jangan sampai kepala daerah memberikan kemudahan perizinan ke investor asing dengan menabrak koridor yang telah dibuat. Jangan sampai izin yang dikeluarkan disalahgunakan pihak tertentu," kata dia mengingatkan.

Ia mengatakan jika Starlink tidak mau mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia, Trubus meminta agar Kemenkominfo menunda operasional atau mencabut kembali Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) yang telah diberikan ke perusahaan Elon Musk tersebut.

Meski tak memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, Trubus menilai harusnya Starlink masih dapat memberikan layanan broadband di daerah terpencil. Caranya adalah dengan bekerjasama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia.

Trubus meminta agar Kemenkominfo tegas dalam menjalankan regulasi yang sudah berlaku. Pihaknya menyarankan agar pemangku kepentingan memberikan tenggat waktu bagi Starlink untuk memenuhi seluruh persyaratan tanpa terkecuali. Jika melewati tengat waktu tersebut Kemenkominfo diminta membatalkan SKLO Starlink.

"Harusnya pemerintah dapat mendorong Starlink berkolaborasi dengan perusahaan telekomunikasi nasional," sarran dia.