Jakarta (ANTARA) - Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, pada pukul 09.48 WIB untuk menghadiri penetapan capres-cawapres terpilih.
Prabowo-Gibran kompak memakai kemeja putih berlengan panjang dan langsung menyapa tim suksesnya, partai koalisi pendukung, hingga pejabat pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Prabowo-Gibran kemudian menyapa para awak media, memberikan keterangan, dan langsung memasuki Kantor KPU RI.
KPU RI dijadwalkan menggelar penetapan pemenang Pilpres 2024 bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu pagi, mulai pukul 10.00 WIB.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih memang dilakukan paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Dia menjelaskan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagaimana pembacaan putusan MK pada Senin (22/4) yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Sebelumnya, KPU RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres terpilih pada Pilpres 2024. Akan tetapi, hasil tersebut disengketakan di MK.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3).
Hasyim mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md 27.040.878 mendapatkan suara.
Adapun total surat suara sah, menurut dia, berjumlah 164.227.475 suara.
Sementara itu, MK pada Senin (22/4), memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Prabowo-Gibran tiba di KPU hadiri penetapan capres-cawapres terpilih
Berita Terkait
Presiden Prabowo tiba di Kairo disambut siswa SD WNI berbusana adat
Rabu, 18 Desember 2024 11:58 Wib
Mary Jane berangkat pulang ke Filipina
Rabu, 18 Desember 2024 9:52 Wib
Prabowo hadiri KTT D-8 wakili Indonesia terima keketuaan untuk 2026
Selasa, 17 Desember 2024 13:10 Wib
Presiden Prabowo bertolak ke Mesir lakukan kunjungan kenegaraan
Selasa, 17 Desember 2024 12:48 Wib
Puncak HUT ke-60 Partai Golkar
Jumat, 13 Desember 2024 10:43 Wib
Prabowo soal korupsi: Jangan ada loyalitas jiwa korps yang keliru
Jumat, 13 Desember 2024 4:46 Wib
Presiden sebut Golkar gudang kader hebat di Kabinet Merah Putih
Jumat, 13 Desember 2024 4:46 Wib
Presiden Prabowo beri semangat Timnas lawan Laos: harus menang
Kamis, 12 Desember 2024 19:21 Wib