Kemenkumham Sumbar lakukan pendampingan penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum di Lima Puluh Kota

id Kemenkumham Sumbar

Kemenkumham Sumbar lakukan pendampingan penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum di Lima Puluh Kota

Padang (ANTARA) - Bidang HAM pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat melaksanakan kegiatan Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Pemerintah Kabupaten limapuluh kota pada tanggal 27-28 Maret 2024.

Kegiatan bertujuan untuk memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah kabupaten lima puluh kota dalam pemenuhan data dukung indeks reformasi hukum (IRH).

"Penilaian IRH ini harus menjadi perhatian khusus dari pemerintah daerah karena IRH termasuk dalam program prioritas nasional," kata Kabid HAM Dewi Noviyanti.

Pelaksana kegiatan langsung dari Tim kesekretariatan pembinaan wilayah Indeks Refomasi Hukum (IRH) pada pemerintah provinsk, yang dipimpin oleh Dewi Nofyenti selaku ketua tim.

"Saya berharap untuk Pemerintah Daerah agar dapat mempersiapkan data dukung dari variabel yang menjadi penilaian IRH," jelasnya.

Ia mengatakan penilaian IRH ini harus menjadi perhatian khusus dari pemerintah daerah karena IRH karena termasuk dalam program prioritas nasional.

Pada kegiatan itu ia juga memaparkan tentang variabel penilaian IRH Tahun 2024, walaupun saat ini variabel masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut di tingkat pusat. Hasilnya akan keluar dalam waktu dekat.

Kabag hukum Limapuluh Kota Maradona sangat mengapresiasi pendampingan yang dilakukan oleh tim kesekretariatan IRH Kanwil Kemenkumham Sumbar.

Ia mengatakan bahwa tim kerja dari Pemkab Lima puluh kota akan berusaha semaksimal mungkin memenuhi data dukung dari variabel penilain IRH, yang menjadi salah satu indikator penilaian Reformasi Birokrasi.