Kemenkumham Sumbar fasilitasi harmonisasi sembilan produk hukum daerah

id Kemenkumham Sumbar

Kemenkumham Sumbar fasilitasi harmonisasi sembilan produk hukum daerah

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) melaksanakan fasilitasi pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi sembilan produk hukum daerah secara daring pada Rabu (27/3).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumbar Ruliana Pendah Harsiwi di Padang mengatakan sembilan produk hukum tersebut berasal dari dua kabupaten yaitu Pasaman Barat dan Agam.

"Harmonisasi dilakukan agar produk hukum yang dikeluarkan daerah atau peraturan kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi," katanya.

Ia mengatakan untuk daerah Pasaman Barat produk hukum yang diharmonisasi adalah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Kemudian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112, Ranperbup tentang Sistem Kerja Pemerintah Daerah.

Dua lainnya adalah Ranperbup tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nelayan, dan tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 127 Tahun 2019 tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan untuk daerah Agam terdapat empat produk hukum yakni Ranperbup tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Fasilitas Umum Perumahan Dan Pemukiman Dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah.

Kedua adalah Ranperbup tentang Nilai Perolehan Air Tanah, lalu tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan Pembebasan dan Penundaan Pembayaran Atas Pokok Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan atau Sanksi Pajak Derah Dan Retribusi Daerah.

Terakhir adalah Rancangan Peraturan Bupati Agam tentang Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi di wilayah setempat.

Ruliana mengatakan Kemenkumham Sumbar berusaha semaksimal mungkin dalam melakukan fasilitasi harmonisasi produk hukum daerah yang diikuti oleh perwakilan dari dua daerah.

"Kami berikan yang terbaik, karena kami menyadari produk hukum yang dikeluarkan oleh daerah akan berdampak kepada masyarakat," katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan pengharmonisasian tersebut merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan.

Pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Kepala Daerah dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga,

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini adalah Kanwil Kemenkumham di wilayah sebagai instansi vertikal.

Sebelumnya kewenangan tersebut dikoordinasikan oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten atau kota.

"Melalui pengharmonisasian ini kami membantu pemerintah daerah menghadirkan peraturan yang sesuai dengan Undang-undang, sesuai kewenangan dan bermanfaat bagi masyarakat," jelasnya.