Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) menyebutkan pengurusan uji kelayakan kendaraan bermotor atau KIR oleh warga terhadap kendaraannya di daerah itu masih rendah meskipun sudah gratis.
"Rata-rata per hari itu hanya empat sampai enam unit mobil dan truk yang melakukan uji KIR," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pariaman Afwandi di Pariaman, Rabu.
Ia mengatakan jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR tersebut masih sama dengan pada waktu diterapkannya biaya pengujian kelayakan kendaraan bermotor di daerah tersebut.
Ia menyampaikan pihaknya tidak mengetahui pasti penyebab masih rendahnya antusias masyarakat pemilik kendaraan dalam melakukan pengujian kelayakan kendaraannya.
Padahal, kata dia pemilik kendaraan membayar biaya KIR bersamaan dengan melakukan pembayaran pajak sehingga apabila tidak dimanfaatkan untuk melakukan pengujian maka justru akan merugikan pemilik kendaraan.
"Kami heran, apakah perlu dilakukan razia kembali seperti tahun kemarin?," katanya.
Ia mengatakan pada tahun lalu jumlah pengendara melakukan pengujian kelayakan kendaraan di daerah itu meningkat karena dilakukannya razia oleh Dishub Sumbar.
Ia menjelaskan pengujian kelayakan kendaraan khususnya untuk truk, bus, dan mobil membawa barang dan penumpang melalui KIR perlu dilakukan guna memastikan kendaraan yang dikemudikan layak jalan.
Ia menyebutkan jumlah kendaraan di Pariaman yang harus melaksanakan uji kelayakan kendaraan mencapai 1.000 unit.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat membebaskan biaya uji kelayakan kendaraan atau KIR semenjak awal Januari 2024 guna menindaklanjuti Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta aturan lainnya.
"Sejak awal Januari kami tidak lagi menarik retribusi uji KIR, tapi tetap memberikan pelayanan maksimal bagi pengendara yang menguji KIR kendaraannya," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman Afwandi di Pariaman.
Ia mengatakan tidak adanya retribusi pengujian kelayakan kendaraan tersebut tidak saja karena adanya UU namun juga Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 serta peraturan lainnya.
Dengan adanya aturan tersebut, lanjutnya maka Pemkot Pariaman tidak lagi menarik retribusi uji kelayakan kendaraan di daerah itu.
Berita Terkait
Basarnas Padang selamatkan tujuh pemancing usai diterjang badai
Senin, 6 Mei 2024 5:19 Wib
Pemkot Pariaman raih WTP ke-11 dari BPK Sumbar
Sabtu, 4 Mei 2024 16:16 Wib
Pengadilan jatuhkan hukuman seumur hidup bagi pengedar ganja di Pariaman
Selasa, 30 April 2024 19:07 Wib
Disperindagkop Pariaman dorong OPD buat kegiatan di Pasar Rakyat Pariaman
Selasa, 30 April 2024 16:08 Wib
Kemendagri sambut positif kinerja Pj.Wako Pariaman
Selasa, 30 April 2024 15:28 Wib
KDEKS Pariaman susun program wujudkan kota berbasis syariah
Selasa, 30 April 2024 14:43 Wib
Nobar Piala Asia di Pariaman potensi dongkrak ekonomi PKL
Senin, 29 April 2024 17:37 Wib
Pemkot Pariaman fasilitasi warga nobar Semi Final Piala Asia U23
Senin, 29 April 2024 17:35 Wib