Dukung dunia usaha, Pemkab Pesisir Selatan beri pelaksana rampungkan kegiatan

id Pemkab Pesisir Selatan,BERITA PESSEL,BERITA SUMBAR

Dukung dunia usaha, Pemkab Pesisir Selatan beri pelaksana rampungkan kegiatan

Bupati Rusma Yul Anwar didampingi Kabid Bina Marga Fahresi Eka Siska saat meninjau salah satu kegiatan pembangunan jalan di daerah itu.

Painan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat masih memberi kesempatan kontraktor untuk menyelesaikan kegiatan yang belum rampung.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Fahrezi Eka Siska menyampaikan kebijakan itu mengacu pada peraturan Lembaga LKPP nomor 12 tahun 2021, sesuai dengan penilaian dari Pejabat Penandatanganan Kontrak.

"Ini bagian dari pembinaan bagi pelaku usaha, karena kita tahu, pelaku usaha adalah agen pembangunan. Kalau masih tak mampu, kami tentu akan bersikap lebih tegas," ungkap Eka di Painan, Jumat (22/03).

Peraturan Lembaga LKPP nomor 12 tahun 2021 mengamanahkan dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, maka Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian terhadap kemajuan pelaksanaan kegiatan.

Penilaian guna memberi kesempatan pertama pada pelaksana selama 50 hari kalender dan jika belum mampu menyelesaikan, Pejabat Penandatangan Kontrak masih memberikan kesempatan kedua, sesuai waktu yang mereka butuhkan.

Eka melanjutkan kesempatan kedua itu turut disertai perubahan atau adendum kontrak bagi penyedia yang di dalamnya membuat soal mekanisme sanksi denda keterlambatan pada pada penyedia dan perpanjangan masa waktu jaminan pelaksanaan.

"Meski demikian tentu ini akan jadi catatan tersendiri bagi pemerintah kabupaten terkait rekam jejak pelaksana dan perusahaannya," terang Eka.

Jika pelaksana tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya, maka Pejabat Penandatangan Kontrak bakal melakukan pemutusan kontrak. Pihaknya tidak akan mentolerir, apalagi soal keuangan negara dan kepentingan umum.

Dirinya mengaku di Pesisir Selatan memang masih ada pelaksana yang belum mampu menyelesaikan kegiatannya, namun telah dilakukan mekanisme sesuai peraturan dari lembaga LKPP nomor 12 tahun 2021.

Kontraktor pelaksana pun menyanggupi untuk menempuh kesempatan kedua yang tertuang dalam isi kontrak yang diperbaharui, karena Pemerintah kabupaten juga tidak berniat merugikan pelaku usaha, khususnya jasa konstruksi.

"Sebab keterlambatan itu bukan disengaja, tapi karena faktor cuaca. Sejak akhir tahun lalu Pesisir Selatan kerap dilanda hujan, bahkan terjadi banjir beberapa waktu lalu," tuturnya.

Karena itu dirinya mengimbau pada segenap pelaku jasa konstruksi agar terus melakukan perbaikan kualitas kegiatannya, sehingga memberikan nilai positif pada perusahaan dan masyarakat.

Pemerintah kabupaten terus mendukung dan melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha jasa konstruksi di Pesisir Selatan, sehingga kelak mampu menjadi tuan di rumah sendiri dan mengembangkan sayap bisnis ke luar daerah.

"Itu adalah tanggung jawab moril pemerintah kabupaten. Kami juga terus membangun hubungan baik dengan asosiasi jasa konstruksi, karena adalah mitra pemerintah," jelas Eka.

Dalam struktur Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Pesisir Selatan, kontribusi lapangan usaha jasa konstruksi mengalami peningkatan selama tiga tahun terakhir.

Berdasarkan data Bada Pusat Statistik (BPS) pada 2020 jasa konstruksi tercatat tumbuh negatif -5,84 persen. Kemudian tumbuh 1,46 persen pada 2021 dan dan 2,70 persen pada 2022 dan pada 2023 mencapai 5,94 persen atau Rp1,70 triliun.