Painan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat masih memberi kesempatan kontraktor untuk menyelesaikan kegiatan yang belum rampung.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Fahrezi Eka Siska menyampaikan kebijakan itu mengacu pada peraturan Lembaga LKPP nomor 12 tahun 2021, sesuai dengan penilaian dari Pejabat Penandatanganan Kontrak.
"Ini bagian dari pembinaan bagi pelaku usaha, karena kita tahu, pelaku usaha adalah agen pembangunan. Kalau masih tak mampu, kami tentu akan bersikap lebih tegas," ungkap Eka di Painan, Jumat (22/03).
Peraturan Lembaga LKPP nomor 12 tahun 2021 mengamanahkan dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, maka Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian terhadap kemajuan pelaksanaan kegiatan.
Penilaian guna memberi kesempatan pertama pada pelaksana selama 50 hari kalender dan jika belum mampu menyelesaikan, Pejabat Penandatangan Kontrak masih memberikan kesempatan kedua, sesuai waktu yang mereka butuhkan.
Eka melanjutkan kesempatan kedua itu turut disertai perubahan atau adendum kontrak bagi penyedia yang di dalamnya membuat soal mekanisme sanksi denda keterlambatan pada pada penyedia dan perpanjangan masa waktu jaminan pelaksanaan.
"Meski demikian tentu ini akan jadi catatan tersendiri bagi pemerintah kabupaten terkait rekam jejak pelaksana dan perusahaannya," terang Eka.
Jika pelaksana tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya, maka Pejabat Penandatangan Kontrak bakal melakukan pemutusan kontrak. Pihaknya tidak akan mentolerir, apalagi soal keuangan negara dan kepentingan umum.
Dirinya mengaku di Pesisir Selatan memang masih ada pelaksana yang belum mampu menyelesaikan kegiatannya, namun telah dilakukan mekanisme sesuai peraturan dari lembaga LKPP nomor 12 tahun 2021.
Kontraktor pelaksana pun menyanggupi untuk menempuh kesempatan kedua yang tertuang dalam isi kontrak yang diperbaharui, karena Pemerintah kabupaten juga tidak berniat merugikan pelaku usaha, khususnya jasa konstruksi.
"Sebab keterlambatan itu bukan disengaja, tapi karena faktor cuaca. Sejak akhir tahun lalu Pesisir Selatan kerap dilanda hujan, bahkan terjadi banjir beberapa waktu lalu," tuturnya.
Karena itu dirinya mengimbau pada segenap pelaku jasa konstruksi agar terus melakukan perbaikan kualitas kegiatannya, sehingga memberikan nilai positif pada perusahaan dan masyarakat.
Pemerintah kabupaten terus mendukung dan melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha jasa konstruksi di Pesisir Selatan, sehingga kelak mampu menjadi tuan di rumah sendiri dan mengembangkan sayap bisnis ke luar daerah.
"Itu adalah tanggung jawab moril pemerintah kabupaten. Kami juga terus membangun hubungan baik dengan asosiasi jasa konstruksi, karena adalah mitra pemerintah," jelas Eka.
Dalam struktur Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Pesisir Selatan, kontribusi lapangan usaha jasa konstruksi mengalami peningkatan selama tiga tahun terakhir.
Berdasarkan data Bada Pusat Statistik (BPS) pada 2020 jasa konstruksi tercatat tumbuh negatif -5,84 persen. Kemudian tumbuh 1,46 persen pada 2021 dan dan 2,70 persen pada 2022 dan pada 2023 mencapai 5,94 persen atau Rp1,70 triliun.
Berita Terkait
PT BRM serahkan bantuan untuk korban banjir Pesisir Selatan
Minggu, 28 April 2024 13:04 Wib
Pemkab Pesisir Selatan usulkan penguasaan tanah dalam rangka penataan Kawasan Hutan
Rabu, 24 April 2024 11:56 Wib
Pilkada 2024 : Bawaslu Pesisir Selatan Rekrut Panwas Kecamatan
Rabu, 24 April 2024 10:17 Wib
Bupati Rusma Yul Anwar minta camat manfaatkan PSM secara optimal
Rabu, 24 April 2024 9:08 Wib
Paska bencana banjir, YBM PLN santuni Anak-Anak Panti Asuhan di Tarusan Pesisir Selatan
Selasa, 23 April 2024 16:58 Wib
HJK Ke 76 : Bupati sampaikan capaian pembangunan selama dalam kepemimpinannya
Selasa, 23 April 2024 10:31 Wib
Getaran gempa M4,6 Pesisir Selatan terasa hingga Padang
Senin, 22 April 2024 14:06 Wib
Bupati Rusma Yul Anwar apresiasi solidaritas Serdadu Pesisir Selatan
Jumat, 19 April 2024 18:43 Wib