Pemkab Pesisir Selatan usulkan penguasaan tanah dalam rangka penataan Kawasan Hutan
Painan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan bersama sejumlah perangkat daerah terkait seperti Bapedalitang dan Dinas PUPR, camat serta walinagari nagari melakukan Video Conference melalui aplikasi zoom meeting dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I Medan, Selasa (23/4).
Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar mengatakan bahwa Video Conference melalui aplikasi zoom meeting itu terkait dengan tindak lanjut usulan Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
"Ya, hal itu dilakukan juga sehubungan akan dilaksanakannya kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat," jelas Wendi.
Selanjutnya, dalam Video Conference melalui aplikasi zoom meeting dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan I Medan itu juga dibahas tentang penelaahan permohonan Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
Kemudian Pembahasan rencana Pelaksanaan Lapangan Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, jelasnya.
Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan juga sangat mendukung adanya program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) dari pemerintah pusat. "Kita mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat dengan adanya program TORA ini. Semoga program ini terlaksana dengan baik di Kabupaten Pesisir Selatan," ucapnya.
Sementara itu Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I Medan, Pernando L.Tobing mengatakan bahwa di sejumlah kawasan hutan Kabupaten Pesisir Selatan sudah ada perkampungan yang cukup lama. Kemudian juga sudah ada lahan garapan pertanian, perkebunan dan perikanan milik masyarakat.
Oleh karena itu, penyelesaiannya dilakukan dengan melakukan inventarisasi ke lapangan. Rangkaian kegiatan mulai dengan melakukan sosialisasi tahun 2021. Tahun berikutnya, ada usulan dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan untuk lahan penataan kawasan hutan seluas 17.539 hektare lebih.
Sedangkan khusus usulan lahan garapan seluas 5.948,4 hektare. Sementara sebaran indikatif potensi inver PPTPKH berada di sepuluh kecamatan di Kabupaten Pesisir Selatan. Kecamatan itu adalah Airpura, Basa Ampek Balai Tapan, Koto XI Tarusan, Lengayang, Linggo Sari Baganti, Lunang, Pancung Soal, Ranah Ampek Hulu Tapan, Ranah Pesisir dan Silaut.
"Setelah adanya usulan dari Pemkab Pesisir Selatan itu, maka kami melalui tim melakukan verifikasi ke lapangan. Hasil dari verifikasi dilanjutkan dan dilakukan pembahasan yang melahirkan rekomendasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI," katanya.
Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar mengatakan bahwa Video Conference melalui aplikasi zoom meeting itu terkait dengan tindak lanjut usulan Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
"Ya, hal itu dilakukan juga sehubungan akan dilaksanakannya kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat," jelas Wendi.
Selanjutnya, dalam Video Conference melalui aplikasi zoom meeting dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan I Medan itu juga dibahas tentang penelaahan permohonan Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
Kemudian Pembahasan rencana Pelaksanaan Lapangan Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, jelasnya.
Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan juga sangat mendukung adanya program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) dari pemerintah pusat. "Kita mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat dengan adanya program TORA ini. Semoga program ini terlaksana dengan baik di Kabupaten Pesisir Selatan," ucapnya.
Sementara itu Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I Medan, Pernando L.Tobing mengatakan bahwa di sejumlah kawasan hutan Kabupaten Pesisir Selatan sudah ada perkampungan yang cukup lama. Kemudian juga sudah ada lahan garapan pertanian, perkebunan dan perikanan milik masyarakat.
Oleh karena itu, penyelesaiannya dilakukan dengan melakukan inventarisasi ke lapangan. Rangkaian kegiatan mulai dengan melakukan sosialisasi tahun 2021. Tahun berikutnya, ada usulan dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan untuk lahan penataan kawasan hutan seluas 17.539 hektare lebih.
Sedangkan khusus usulan lahan garapan seluas 5.948,4 hektare. Sementara sebaran indikatif potensi inver PPTPKH berada di sepuluh kecamatan di Kabupaten Pesisir Selatan. Kecamatan itu adalah Airpura, Basa Ampek Balai Tapan, Koto XI Tarusan, Lengayang, Linggo Sari Baganti, Lunang, Pancung Soal, Ranah Ampek Hulu Tapan, Ranah Pesisir dan Silaut.
"Setelah adanya usulan dari Pemkab Pesisir Selatan itu, maka kami melalui tim melakukan verifikasi ke lapangan. Hasil dari verifikasi dilanjutkan dan dilakukan pembahasan yang melahirkan rekomendasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI," katanya.