Bawaslu Agam temukan ribuan alat peraga kampanye terpasang di daerah terlarang

id Bawaslu Agam,Berita agam,Berita sumbar

Bawaslu Agam temukan ribuan alat peraga kampanye terpasang di daerah terlarang

Ketua Bawaslu Agam Suherman sedang memberikan arahan saat rapat koordinasi penertiban alat peraga kampanye Pemilu 2024. Dok Antara/Yusrizal

Lubukbasung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menemukan sekitar ribuan lembar alat peraga kampanye yang terpasang di lokasi yang dilarang dan melanggar aturan yang berlaku.

"Jumlah baliho, spanduk dan lainnya tersebut mendekati 2.000 lembar terpasang di lokasi dilarang dan ini berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Panwas Kecamatan," kata Ketua Bawaslu Agam Suherman didampingi Kordinator Devisi Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan Humas Bawaslu Agam Yuhendra di Lubuk Basung saat rapat koordinasi penertiban alat paraga kampanye dimasa kampanye Pemilu 2024.

Ia mengatakan, alat peraga kampanye tersebut terpasang di pohon pelindung, tiang listrik, tiang telpon dan lainnya.

Sedangkan temuan alat peraga kampanye itu tersebar di 15 dari 16 kecamatan di Agam diluar Kecamatan Kamang Magek.

"Kecamatan Kamang Magek tidak ditemukan alat peraga kampanye yang terpasang di lokasi yang dilarang," katanya.

Ia menambahkan, alat peraga kampanye yang terpasang di pohon, tiang listrik dan tiang telpon melangar Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemilu.

Setelah itu PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu), Peraturan Daerah Kabupaten Agam No 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Berdasarkan aturan itu, partai politik diminta untuk membuka alat peraga kampanye yang terpasang di lokasi yang dilarang mulai dari 24-26 Januari 2024.

Apabila tidak dibuka, maka ribuan alat peraga kampanye yang terpasang di lokasi dilarang bakal dilakukan penertiban dengan melibatkan Panwas Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), Pangawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan lainnya pada Sabtu (27/1).

"Sebelumnya kita telah melakukan pencegahan pemasangan alat peraga kampanye itu dan rapat yang kita lakukan ini dalam membahas alat peraga kampanye yang terpasang di lokasi dilarang dengan melibatkan partai politik,Polres Agam dan intansi terkait," katanya.

Sementara Ketua KPU Agam Herman Susilo mengatakan kampanye sudah diatur sesuai peraturan yang ada dan tentu ada batasan.

"Ada batasan pemasangan alat peraga kampanye berupa tempat ibadah, fasilitas pemerintah dan lainnya," katanya.

Ia mengakui, pada 21 Januari 2024 sudah masuk kampanye rapat umum dan media massa. Dengan dua metode ini menambah intensitas kampanye bagi peserta.