Jakarta (ANTARA) - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyertifikasi halal sebanyak 18.701 perusahaan sepanjang 2023 atau meningkat dari tahun sebelumnya yakni sebanyak 11.686 perusahaan.
"Besarnya angka ini menjadi bukti nyata LPPOM MUI telah melakukan tugas dan fungsinya sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan sangat baik. Berbagai layanan terus ditingkatkan hingga kini mampu bersaing secara global," ujar Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati di Jakarta, Kamis.
Muti mengatakan LPPOM MUI yang kini telah menginjak usia ke-35 tahun per 6 Januari 2024, terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan sertifikasi halal produk-produk bagi masyarakat.
Ia bercerita sejak awal berdiri, LPPOM MUI mampu berkembang dengan baik, meskipun memulai semuanya dari nol dengan fasilitas mandiri seadanya. Layanan pun terus ditingkatkan demi mendorong program wajib halal yang dicanangkan pemerintah.
Pada tahun 2014 lalu, pemerintah menerapkan wajib sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta turunannya.
Dari regulasi tersebut terbagi beberapa kategori produk beserta masa penahapannya. Kategori produk terdekat yang wajib sertifikasi halal adalah kategori makanan dan minuman, tepatnya hingga 17 Oktober 2024 sudah wajib sertifikasi halal.
"Berkaitan dengan hal tersebut, data LPPOM MUI hingga Desember 2023 menyebutkan bahwa ada sebanyak 31.754 perusahaan dengan sebanyak 1.063.851 produk yang telah memiliki sertifikat halal," kata dia.
Di samping itu, kata dia, LPPOM MUI telah memiliki 1.001 auditor yang tersebar di seluruh Indonesia. Sementara untuk menyediakan layanan pemeriksaan sertifikasi halal yang mudah dan cepat, LPPOM MUI membuka kantor perwakilan yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.
"Untuk menembus pasar global, LPPOM MUI telah memiliki empat kantor perwakilan di luar negeri satu di China, satu di Taiwan, dan dua di Korea," katanya.
Tak hanya itu, menurutnya, selama tahun 2023 LPPOM MUI banyak melakukan kerja sama fasilitasi sertifikasi halal dengan lebih dari 70 pemangku kepentingan halal, baik perbankan, instasi pemerintah, BUMN, dan swasta.
"Sejumlah 8.250 pelaku UMK telah terfasilitasi sertifikasi halal melalui LPPOM MUI," katanya.
Dari aspek lama waktu pemeriksaan produk halal, saat ini rata-rata waktu penyelesaian pemeriksaan atau pengujian kehalalan selama 18 hari kerja, yakni dalam negeri selama 17 hari kerja dan luar negeri selama 21 hari kerja.
Lama waktu ini naik signifikan dibandingkan tahun 2022, yakni untuk dalam negeri 28 hari dan luar negeri selama 29 hari. Angka ini masuk dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan pemerintah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPPOM MUI telah sertifikasi halal 18.701 perusahaan sepanjang 2023
Berita Terkait
Halal Bihalal Kecamatan Padang Barat, Hendri Septa Serahkan Bantuan UEP
Kamis, 25 April 2024 19:32 Wib
Hadiri Halal Bihalal dan Serahkan Bansos, Hendri Septa : Koto Tangah Punya Banyak Potensi Untuk Dikembangkan
Kamis, 18 April 2024 17:57 Wib
Halal Bihalal Bersama Anak Panti Asuhan, Ketua LK2S Ny. Genny Apresiasi DWP Dinsos Padang
Rabu, 17 April 2024 18:05 Wib
Gubernur: kontribusi UNAND terhadap Sumbar sangat besar
Selasa, 16 April 2024 13:19 Wib
Kemenag Solok lakukan pengawasan JPH serentak untuk wajib halal 2024
Minggu, 7 April 2024 14:05 Wib
Kemenag: Animo masyarakat urus sertifikat halal tinggi
Jumat, 5 April 2024 14:34 Wib
Kemenag dorong pelaku usaha segera urus sertifikasi produk halal
Kamis, 4 April 2024 17:08 Wib
Kemenag Agam ajak pelaku UKM urus sertifikat halal
Rabu, 3 April 2024 15:26 Wib