Tidak laporkan kecelakaan kerja, Mill Manager PT BSS Pasaman Barat dihukum satu bulan penjara

id Mill Manager PT BSS Pasaman Barat

Tidak laporkan kecelakaan kerja, Mill Manager PT BSS Pasaman Barat dihukum satu bulan penjara

Sidang pembacaan putusan perkara kecelakaan kerja di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Jumat (22/12/2023). Antara/Altas Maulana.

Simpang Empat (ANTARA) - Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat menghukum terdakwa inisial J yang merupakan Mill Manager perusahaan sawit PT BSS Simpang Tiga Alin Kecamatan Gunung Tuleh dengan satu bulan kurungan penjara karena terbukti bersalah tidak melaporkan kejadian kecelakaan kerja di perusahaan itu.

"Terdakwa terbukti tidak melaporkan kecelakaan kerja ke pejabat yang ditunjuk oleh negara yakni ke Dinas Ketenagakerjaan," kata Hakim Tunggal Imam Kharisma Makkawaru saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Jumat.

Ia mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar aturan ketenagakerjaan karena tidak melaporkan kejadian kecelakaan kerja di lokasi kerja sesuai nomor perkara nomor 9/Pid.C/2023/PN Psb.

Sebelumnya penyidik ketenagakerjaan menuntut terdakwa dengan tiga bulan kurungan dan denda Rp100 juta

Terhadap putusan itu HRD PT BSS Simpang Tiga Alin Pasaman Barat Dodi mengatakan terhadap putusan hakim itu pihaknya akan melakukan upaya banding.

"Hari ini memori banding kita masukkan," katanya.

Sementara itu Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Ketenagakerjaan Asfan K Sadikin didampingi Handra Pramana mengatakan pihaknya menuntut terdakwa dari PT BSS karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja di tempat kerja.

Menurutnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sudah terjadi kecelakaan kerja di PT BSS korban atas nama AM (38) sebagai asisten maintenance atau bengkel di salah satu stasiun pabrik mengakibatkan tangan sebelah kanan korban putus pada 17 Oktober 2023.

Pihaknya mendapatkan informasi baru pada 23 Oktober 2023. Setelah itu pihaknya melakukan investigasi kelapangan dan hasilnya memang terjadi kecelakaan kerja.

Sementara itu pihak perusahaan tidak melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan. Setelah itu pengawas membuat laporan investigasi ke kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan dan penyidik ketenagakerjaan.

"Setelah hasil gelar perkara dan pemeriksaan diduga melanggar UU Nomor 1 tahun 70 pasal 11," katanya.

Selanjutnya tim penyidik Esfan K Sadikin, Jon Herman, Nurasidin Pengabean dan Handra Pramana melakukan penyidikan.

"Dari hasil penyidikan perusahaan melanggar aturan dan diajukanlah ke pengadilan untuk tindak pidana ringan ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan tersangka J sebagai Mill Manager PT BSS," ujarnya.

Handra Pramana menambahkan dari hasil pemeriksaan dan wawancara, korban melakukan pemantauan di dekat Air Lock Fiber Cyclone (stasiun) dan korban seperti terkejut dan terpeleset sehingga badan miring ke kanan dan di alat ada terdapat lobang yang seharusnya ditutup.

Akibatnya tangan korban masuk ke dalam mesin tersebut dan tangan ditarik oleh mesin sehingga putus sampai di atas siku korban.

"Perusahaan diduga lalai menjaga keselamatan dan melindungi mesin yang beresiko tinggi. Lalu tidak melaporkan setiap terjadi kecelakaan kerja padahal wajib melaporkannya maksimal 2x24 jam," katanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Iddial mengatakan perkara ini merupakan perkara kecelakaan kerja yang tidak dilaporkan.

Pihaknya mendapat informasi dari pihak rumah sakit dan biaya pengobatan korban sudah ditangani.

"Korban sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sehingga biaya berobatnya ditanggung. Kita berharap setiap kecelakaan kerja wajib dilaporkan oleh para pemberi kerja karena wajib dalam aturan," harapnya. ***4***