DJP: Realisasi pajak Sumatera Barat capai Rp5,17 triliun

id Pajak,Pajak sumbar, penerimaan pajak,Padang

DJP: Realisasi pajak Sumatera Barat capai Rp5,17 triliun

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumbar-Jambi Marihot Pahala Siahaan (dua dari kiri). Antara/HO-Humas DJP.

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi menyebutkan realisasi pajak di Provinsi Sumbar periode Januari hingga November 2023 mencapai Rp5,17 triliun atau 91,28 persen dari target Rp5,67 triliun.

"Realisasi tersebut tumbuh 8,24 persen dari capaian penerimaan pajak sampai dengan periode yang sama tahun 2022 sebesar Rp4,78 triliun," kata Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumbar-Jambi Marihot Pahala Siahaan di Padang, Kamis.

Marihot mengatakan penerimaan pajak tersebut dipengaruhi beberapa faktor yaitu aktivitas ekonomi yang terus membaik serta diiringi kenaikan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) badan, serta rendahnya basis penerimaan tahun sebelumnya yang disebabkan besarnya restitusi.

Masih pada periode yang sama, sejumlah pajak tumbuh positif. Pertama, PPh Pasal 21 yang didorong kenaikan setoran rutin dari wajib pajak sektor keuangan. Kemudian, PPh Pasal 23 tumbuh positif imbas kenaikan aktivitas sektor industri pengolahan.

Berikutnya, PPh orang pribadi tumbuh positif seiring kenaikan pembayaran PPh orang pribadi tahunan. Selanjutnya, PPh badan yang tumbuh positif sejalan dengan kenaikan angsuran PPh badan.

"Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri juga tumbuh baik karena kenaikan penerimaan dari instansi pemerintah, dan pembayaran ketetapan pajak," jelas dia.

Sementara itu, PPh final terkontraksi akibat adanya pembayaran dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang tidak berulang, jelas dia.

Penerimaan pajak Januari hingga November 2023 ditopang beberapa sektor dominan. Secara umum hal itu dipengaruhi beberapa hal di antaranya sektor industri pengolahan tumbuh baik seiring kenaikan angsuran PPh badan dan kenaikan pembayaran PPh Pasal 23.

Sektor administrasi pemerintah tumbuh positif menyusul perubahan aturan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah. Kemudian sektor perdagangan terkontraksi akibat pergeseran pembayaran PPN ke sektor administrasi pemerintah, serta pembayaran PPS yang tidak berulang.

Aktivitas keuangan tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh Pasal 21 dan PPh Badan, dan sektor pertanian tumbuh karena rendahnya basis penerimaan pajak tahun sebelumnya imbas besarnya restitusi.