Pj Wali Kota Payakumbuh imbau masyarakat laporkan SPT Pajak

id Pajak,SPT pajak,Payakumbuh

Pj Wali Kota Payakumbuh imbau masyarakat laporkan SPT Pajak

Pj Wali Kota Payakumbuh, Jasman. (ANTARA/HO-Pemkot Payakumbuh)

Padang (ANTARA) - Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), Jasman mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan sebelum masa tenggang berakhir.

"Pajak merupakan kewajiban bagi masyarakat yang telah menjadi wajib pajak. Mari tunaikan kewajiban untuk melaporkan SPT dan membayar pajak," katanya di Payakumbuh, Selasa.

Ia mengatakan pajak merupakan sumber utama penerimaan negara, karena itu masyarakat diimbau untuk bahu membahu bersama membangun Indonesia dengan tertib membayar pajak.

"Uang pajak yang dibayarkan oleh masyarakat nantinya akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program, salah satunya untuk menunjang pembangunan daerah termasuk di Payakumbuh," katanya.

Ia menyebut untuk melaporkan SPT pajak tahunan bisa dilakukan secara daring atau online dan prosesnya juga sangat mudah, karena itu tidak memberatkan bagi wajib pajak.

Sementara itu Kepala KPP Pratama Kota Payakumbuh Supi mengatakan dua tahun terakhir target pajak di Payakumbuh bisa tercapai berkat dukungan dari pemerintah daerah.

Ia mengatakan prosedur pelaporan SPT tahunan yang sangat mudah, praktis, dan bisa dilakukan di mana saja secara daring melalui e-filing tidak memberatkan bagi wajib pajak.

“Kami mengimbau wajib pajak di Payakumbuh untuk melaporkan SPT tahunannya paling lambat untuk orang pribadi tanggal 31 Maret 2024 dan untuk badan pada tanggal 30 April 2024,” katanya.

Ia menyebut untuk wajib pajak yang tidak menunaikan kewajiban sesuai dengan jadwal yang ditetapkan bisa mendapatkan sanksi berupa denda sebesar Rp100 ribu bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi per SPT masa pajak dan denda Rp1 juta bagi WP badan per tahunan pajak.