Kemenkumham Sumbar saksikan penyerahan sertifikat KIK baju Milik Padang Magek

id Kemenkumham Sumbar,Helatan Festival Pesona Minangkabau ,Berita sumbar

Kemenkumham Sumbar saksikan penyerahan sertifikat KIK baju Milik Padang Magek

Padang (ANTARA) - Jajaran Kantor Wilayah Kemeterian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rulian Pendah Harsiwi di Istano Basa Pagaruyuang Kabupaten Tanah Datar pada Kamis.

Penyerahan sertifikat itu bertepatan dengan Helatan Festival Pesona Minangkabau oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra.

"Semoga kegiatan penyerahan sertifikat Kekayaan Intelektual ini bisa menjadi salah satu penopang perekonomian di Sumbar khususnya Tanah Datar," kata Ruliana.

Ia mengatakan Kekayaan Intelektual merupakan salah satu ujung tombak kebanggaan suatu negara sebagai yang amat perlu dijaga dengan sebaik-baiknya.

Menurutnya Kekayaan Intelektual merupakan identitas bangsa yang dapat menjadi ikon dan "branding" bangsa, hingga menjadi penopang pembangunan dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Sementara Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah Kekayaan Intelektual yang meliputi Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Indikasi Geografis yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis untuk dimanfaatkan secara komersial dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa.

KIK tidak terlepas dari ancaman adanya pemanfaatan yang kurang bertanggung jawab sehingga menimbulkan potensi kerugian khususnya bagi masyarakat pemilik asli KIK itu sendiri.

"Disinilah perlu adanya perlindungan yang dapat dijadikan sebagai upaya hukum dalam hal terjadi sengketa atau untuk mencegah klaim sepihak dari pihak lain serta penggunaan tanpa beritikad baik dari pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Baju Milik merupakan pakaian adat kaum perempuan di Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan sebagai suatu bentuk dari ekspresi budaya tradisional.

Masyarakat Padang Magek menyebut pakaian itu dengan nama Baju Milik karena setiap keluarga di nagari itu harus memiliki pakaian tersebut, dan itulah ciri khas atau pertanda bagi mereka sebagai anak nagari Padang Magek.

Baju Milik terdiri dari tangkuluak, baju hitam, rok hitam, selendang, ikat pinggang serta kambuik mempunyai filosofi adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah dan mencerminkan adat nan indak lakang dek paneh dan indak lapuak dek hujan.

Baju Milik adalah pakaian adat khas yang hanya ada dan dipakai masyarakat Nagari Padang Magek saat aktifitas adat dan kegiatan kemasyarakatan seperti acara baralek atau pernikahan, batagak pangulu, hingga menanti tamu.

Kini baju adat itu telah mengantongi sertifikat pencatatan KIK dengan Nomor pencatatan EBT13202300541, yang mengartikan Baju tersebut secara resmi sudah terdata pada pusat data nasional Kekayaan Intelektual Komunal.

Pencatatan ini merupakan langkah perlindungan defensif yang dilakukan oleh Pemerintah dengan tujuan menutup celah yang dapat digunakan oleh pihak-pihak beritikad tidak baik atau klaim sepihak dari pihak lain.

Pada kesempatan ini turut diberikan sertifikat pencatatan ciptaan bagi pelaku industri kreatif binaan dinas pariwisata, pemuda dan olahraga Kabupaten Tanah Datar.