Bawaslu Dharmasraya tertibkan ribuan alat peraga menyalahi aturan
Pulau Punjung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), mengemukakan telah menertibkan ribuan alat peraga sosialisasi peserta pemilu yang menyalahi aturan dan perundang-undangan.
Komisioner Bawaslu Dharmasraya, Maradis, di Pulau Punjung, Kamis, mengatakan penertiban dilakukan secara serentak di wilayah Kabupaten Dharmasraya pada Rabu (15/11) kemarin.
"Alat peraga yang kita tertibkan adalah alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye, dan alat peraga sosialisasi yang dipasang di tempat yang di larang," katanya.
Ia mengatakan penertiban tersebut dilakukan bersama tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Kesbangpol, Dishub, dan PUPR. Penertiban di sepanjang jalan Lintas Sumatera Dharmasraya di ambil oleh tim gabungan kabupaten, di wilayah kecamatan dilakukan Panwaslu bersama tim gabungan juga.
Ia mengemukakan setidaknya sekitar 300an alat peraga yang di tertibkan di sepanjang jalan lintas Sumatera mulai dari Batas Kabupaten Sijunjung sampai dengan batas Sumbar-Jambi, alat peraga yang menyalahi aturan tersebut terdiri baliho, spanduk, dan bahan kampanye seperti poster dan kalender.
"Untuk sepanjang jalan lintas sumatera jumlahnya mencapai 300an alat peraga, sedangkan masing-masing kecamatan sekitar 100 sampai 150 alat peraga yang ditertibkan pengawas kecamatan bersama tim gabungan, jika kali 11 kecamatan jumlahnya tentu mencapai ribuan," ungkap dia.
Ia menjelaskan alat peraga sosialisasi peserta pemilu yang diterbitkan adalah apabila memuat unsur coblos nomor urut, terdapat simbol atau gambar paku, dan memuat materi unsur ajakan memilih dan tidak memilih, serta alat peraga sosialisasi yang dipasang di pohon, tempat ibadah, tempat pendidikan, dan tempat lainnya yang dilarang.
"Langkah penertiban ini kita lakukan setelah berkoordinasi dengan partai politik, pemerintah daerah, kepolisian, TNI berapa waktu lalu, sebelum penertiban kami juga telah memberi waktu selama 3x24 bagi peserta pemilu untuk menertibkan secara mandiri alat peraga yang menyalahi aturan," ungkap dia.
Bawaslu Dharmasraya menyampaikan terimakasih kepada Satpol PP yang telah membantu penertiban, dukungan pengamanan dari Polri dan TNI, serta Kesbangpol, dan pihak kejaksaan selama pelaksanaan penertiban sehingga berjalan aman, lancar, dan tidak ada kendala.
Ia mengimbau kepada seluruh partai politik peserta pemilu, termasuk calon anggota legislatif yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) kiranya dapat menahan diri untuk tidak melakukan kampanye sebelum Masa kampanye pemilu 2024 dimulai pada tanggal 28 November 2023 mendatang.
"Hal ini tentunya guna menghindari terjadinya pelanggaran pada saat penyelenggaraan pemilu berlangsung," tambah dia.
Komisioner Bawaslu Dharmasraya, Maradis, di Pulau Punjung, Kamis, mengatakan penertiban dilakukan secara serentak di wilayah Kabupaten Dharmasraya pada Rabu (15/11) kemarin.
"Alat peraga yang kita tertibkan adalah alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye, dan alat peraga sosialisasi yang dipasang di tempat yang di larang," katanya.
Ia mengatakan penertiban tersebut dilakukan bersama tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Kesbangpol, Dishub, dan PUPR. Penertiban di sepanjang jalan Lintas Sumatera Dharmasraya di ambil oleh tim gabungan kabupaten, di wilayah kecamatan dilakukan Panwaslu bersama tim gabungan juga.
Ia mengemukakan setidaknya sekitar 300an alat peraga yang di tertibkan di sepanjang jalan lintas Sumatera mulai dari Batas Kabupaten Sijunjung sampai dengan batas Sumbar-Jambi, alat peraga yang menyalahi aturan tersebut terdiri baliho, spanduk, dan bahan kampanye seperti poster dan kalender.
"Untuk sepanjang jalan lintas sumatera jumlahnya mencapai 300an alat peraga, sedangkan masing-masing kecamatan sekitar 100 sampai 150 alat peraga yang ditertibkan pengawas kecamatan bersama tim gabungan, jika kali 11 kecamatan jumlahnya tentu mencapai ribuan," ungkap dia.
Ia menjelaskan alat peraga sosialisasi peserta pemilu yang diterbitkan adalah apabila memuat unsur coblos nomor urut, terdapat simbol atau gambar paku, dan memuat materi unsur ajakan memilih dan tidak memilih, serta alat peraga sosialisasi yang dipasang di pohon, tempat ibadah, tempat pendidikan, dan tempat lainnya yang dilarang.
"Langkah penertiban ini kita lakukan setelah berkoordinasi dengan partai politik, pemerintah daerah, kepolisian, TNI berapa waktu lalu, sebelum penertiban kami juga telah memberi waktu selama 3x24 bagi peserta pemilu untuk menertibkan secara mandiri alat peraga yang menyalahi aturan," ungkap dia.
Bawaslu Dharmasraya menyampaikan terimakasih kepada Satpol PP yang telah membantu penertiban, dukungan pengamanan dari Polri dan TNI, serta Kesbangpol, dan pihak kejaksaan selama pelaksanaan penertiban sehingga berjalan aman, lancar, dan tidak ada kendala.
Ia mengimbau kepada seluruh partai politik peserta pemilu, termasuk calon anggota legislatif yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) kiranya dapat menahan diri untuk tidak melakukan kampanye sebelum Masa kampanye pemilu 2024 dimulai pada tanggal 28 November 2023 mendatang.
"Hal ini tentunya guna menghindari terjadinya pelanggaran pada saat penyelenggaraan pemilu berlangsung," tambah dia.