Painan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Diskusi Publik Pengawasan Netralitas ASN Dalam Pemilu 2024 bertempat di Hotel Saga Murni Sago, Kecamatan IV Jurai, Rabu (15/11).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, dan diikuti oleh unsur ASN, TNI, Polri, KPU, camat, walinagari, perguruan tinggi pers dan lainnya. Sedangkan narasumber adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Nurmaidi dan Kepala Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan, Rusdiyanto.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi dalam sambutannya mengatakan bahwa pengawasan terhadap netralitas ASN perlu ditingkatkan dalam Pemilu serentak yang akan digelar tahun 2024 mendatang.
Lebih lanjut disebutkan, potensi pelanggaran netralitas ASN itu ada. Oleh karena itu potensi pelanggaran netralitas ASN tersebut harus diwaspadai . Pada Pemilu tahun 2019 lalu ditemukan berbagai pelanggaran netralitas ASN yang diproses oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan.
"Ya, tidak hanya di Kabupaten Pesisir Selatan, tapi di daerah lain juga memiliki potensi pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 mendatang. Oleh karena itu, diminta kepada masyarakat ikut mengawasi netralitas ASN dalam Pemilu,'" ingatnya.
Dikatakan, mengingat ASN adalah pelayan publik, maka biarkan hak mereka melayani publik dengan sebaik-baiknya. Janganlah, ditarik-tarik dalam politik praktis Pemilu untuk kepentingan-kepentingan pasangan calon, baik itu calon legislatif maupun presiden dan wakil presiden.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan yang juga selaku Narasumber, Nurmaidi menegaskan, ASN harus netral dan tidak boleh berpihak. Meskipun, mereka memiliki hak pilih. "Kembali kita ingatkan, kepada calon, partai politik dan tim pemenangan, jangan libatkan ASN dalam kepentingan politik praktis Pemilu," tegasnya.
Untuk itu lanjutnya, Bawaslu mengajak semua pihak untuk melaporkan jika terdapat adanya indikasi keterlibatan ASN dan penyelenggara negara dalam mendukung salah satu calon.
"Makanya, pengawasan secara partisipatif dari seluruh pihak dan masyarakat sangat diharapkan agar pelaksanaan Pemilu serentak 2024 berjalan dengan baik dan kondusif," ucapnya
Kemudian, bagi yang melanggar netralitas, bisa dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan bisa dalam bentuk administrasi hingga pidana. "Penetapan sanksi yang akan diberikan sesuai dengan bentuk pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN tersebut," pungkasnya.
Ia menekankan terdapat beberapa larangan yang wajib dipatuhi oleh ASN selama Pemilu 2024. Larangan tersebut antara lain, memberikan like dan komentar unggahan peserta Pemilu di media sosial, ikut berkampanye, dan berfoto bersama.
Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan yang juga selaku Narasumber, Rusdiyanto mengapresiasi langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan yang menggelar Diskusi Publik Pengawasan Netralitas ASN Dalam Pemilu 2024.
"Ya, kegiatan ini sangat penting dalam rangka meningkatkan kesadaran ASN untuk menjaga netralitas dalam Pemilu. Dimana, menjaga netralitas itu adalah mutlak dilakukan oleh ASN. Bila hal itu dilanggar, maka ada sanksi yang harus diterima oleh ASN bersangkutan. Oleh karena itu, sebagai ASN harus menjaga netralitasnya dalam Pemilu," katanya.
Berita Terkait
PT BRM serahkan bantuan untuk korban banjir Pesisir Selatan
Minggu, 28 April 2024 13:04 Wib
Pemkab Pesisir Selatan usulkan penguasaan tanah dalam rangka penataan Kawasan Hutan
Rabu, 24 April 2024 11:56 Wib
Pilkada 2024 : Bawaslu Pesisir Selatan Rekrut Panwas Kecamatan
Rabu, 24 April 2024 10:17 Wib
Bupati Rusma Yul Anwar minta camat manfaatkan PSM secara optimal
Rabu, 24 April 2024 9:08 Wib
Paska bencana banjir, YBM PLN santuni Anak-Anak Panti Asuhan di Tarusan Pesisir Selatan
Selasa, 23 April 2024 16:58 Wib
HJK Ke 76 : Bupati sampaikan capaian pembangunan selama dalam kepemimpinannya
Selasa, 23 April 2024 10:31 Wib
Getaran gempa M4,6 Pesisir Selatan terasa hingga Padang
Senin, 22 April 2024 14:06 Wib
Bupati Rusma Yul Anwar apresiasi solidaritas Serdadu Pesisir Selatan
Jumat, 19 April 2024 18:43 Wib