Pemkot Solok targetkan serap dana belanja daerah Rp583,6 miliar

id Pemkot Solok, targetkan serap, dana belanja, daerah senilai, Rp583,6 miliar

Pemkot Solok targetkan serap dana belanja daerah Rp583,6 miliar

Pemkot - DPRD Kota Solok saat menggelar rapat penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS Kota Solok tahun anggaran 2024 di ruangan Rapat Besar DPRD Kota Solok, pada Rabu pagi (6/9) (ANTARA/HO-Humas DPRD Kota Solok)

Solok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Solok, Sumatra Barat menargetkan penyerapan dana belanja daerah senilai Rp583,6 miliar yang dirancang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2024.

Wali Kota (Wako) Solok, Zul Elfian Umar di Solok, Jumat menyebutkan belanja daerah tersebut terdiri atas Belanja Operasi dianggarkan sebesar Rp518,6 miliar dengan proporsi terhadap belanja daerah sebesar 88,87 persen.

Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja operasi terdiri atas belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.

Untuk belanja modal dianggarkan sebesar Rp63,6 miliar dengan proporsi terhadap belanja daerah sebesar 10,91 persen. Belanja modal merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi masa manfaat lebih dari satu tahun.

Belanja modal terdiri dari belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi dan belanja modal aset tetap lainnya.

Untuk belanja tidak terduga, dianggarkan sebesar Rp1,2 miliar dengan proporsi terhadap belanja daerah sebesar 0,21 persen. Belanja tidak terduga dialokasikan untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.

Sedangkan untuk pembiayaan daerah, pembiayaan netto tahun 2024 direncanakan sebesar Rp1 miliar. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Penerimaan pembiayaan dialokasikan sebesar Rp26 miliar yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp25 miliar. Pengeluaran pembiayaan ini digunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang jatuh tempo.

Selanjutnya disampaikan besaran defisit anggaran pada RAPBD tahun anggaran 2024 setelah disandingkan target pendapatan daerah dengan belanja daerah, maka terdapat selisih kurang target pendapatan daerah atau terjadi defisit anggaran sekitar Rp1 miliar.

Defisit anggaran ini direncanakan akan didanai dari penerimaan pembiayaan daerah, yaitu sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.

Keterbatasan kemampuan keuangan daerah dan tingginya tingkat ketergantungan keuangan daerah kepada pemerintah pusat karena keterbatasan potensi pendapatan asli daerah, menuntut pemerintah daerah lebih selektif dalam menentukan kebijakan pengalokasian Belanja Daerah.

Pengalokasian anggaran belanja diutamakan untuk membiayai prioritas pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024, yaitu penguatan lembaga keagamaan, adat dan budaya dan optimalisasi rumah ibadah, peningkatan akses pelayanan kesehatan dan pelayanan pendidikan serta pelayanan dasar lainnya bagi semua masyarakat.

Lebih lanjut, revitalisasi pasar dan peningkatan daya saing produk usaha mikro, peningkatan infrastruktur perkotaan berwawasan lingkungan dan Peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan penataan struktur birokrasi.