Gubernur Sumbar: Proses pengadaan barang dan jasa harus lebih awal

id pengadaan barang dan jasa, Pemprov Sumbar,2024,DAK,DAU,Proyek,Pengadaan,Barang dan jasa,Barang,Jasa,Sumbar,Sumatera Bara

Gubernur Sumbar: Proses pengadaan barang dan jasa harus lebih awal

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi meminta OPD percepat pengadaan barang dan jasa pada 2024. (ANTARA/HO-Biro Adpim Sumbar).

Padang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerahnya melakukan percepatan proses pengadaan barang dan jasa sejak awal untuk tahun 2024.

“Sedapat mungkin Februari 2024 sudah ada kegiatan yang dilaksanakan. Jangan menunggu pertengahan tahun baru dimulai sehingga menumpuk di akhir tahun," katanya di Padang, Senin.

Ia menjelaskan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa pada awal tahun juga akan mendorong perputaran uang di daerah sejak awal tahun sehingga memberikan stimulus terhadap perekonomian.

Menurutnya, sejak beberapa tahun terakhir Pemprov Sumbar sudah berupaya untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan, namun sebagian baru bisa dimulai pada Maret atau April.

Guna mengatasi persoalan itu, katanya, perlu untuk memperkuat sisi perencanaan dan memahami sasaran pelaksanaan kegiatan. OPD juga harus melakukan percepatan-percepatan secara internal.

“Kepala OPD harus bisa menciptakan super team yang saling mendukung sehingga bisa mendorong akselerasi," katanya.

Karena itu ia meminta kepala OPD agar lebih cermat memantau dan mengawasi kinerja jajaran di tubuh organisasi masing-masing, sehingga jika ada satu bagian yang bermasalah, dapat dengan cepat terdeteksi dan ditemukan solusi pemecahan masalahnya.

Pada 2023, sebagian kegiatan baru bisa terlaksana pada pertengahan tahun terutama yang anggarannya berasal dari dana alokasi khusus (DAK) maupun dana alokasi umum (DAU).

Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Sumbar Kuartini Deti Putri mengungkapkan keterlambatan itu karena OPD pelaksana kegiatan harus menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Jutlak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari kementerian terkait.

"Tanpa Juklak dan Juknis, OPD tentu tidak berani memulai pekerjaan," katanya.