Polda Sumbar batasi operasional angkutan barang saat Lebaran

id kendaraan sumbu 3,polda sumbar,lebaran,arus mudik,arus balik,Polda Sumbar batasi operasional angkutan barang,batasi oper

Polda Sumbar batasi operasional angkutan barang saat Lebaran

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Komisaris Besar (Kombes) Polisi Dwi Nur Setiawan. (Antara/HO-Istimewa).

Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) akan membatasi operasional angkutan barang sumbu tiga ke atas selama arus mudik dan balik Idul Fitri 1445 Hijriah atau saat pelaksanaan Operasi Ketupat Singgalang 2024.

"Dilakukan pembatasan terhadap truk barang tiga sumbu pada 5 April pukul 09.00 WIB hingga 16 April pukul 08.00 WIB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Komisaris Besar (Kombes) Polisi Dwi Nur Setiawan di Padang, Senin.

Kombes Polisi Dwi mengatakan, angkutan barang yang boleh melintas ialah mobil pengangkut uang, truk bahan bakar minyak (BBM), truk hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor (pemudik), dan truk pembawa kebutuhan pokok,

"Sedangkan angkutan yang tidak boleh melintas yakni mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih," sebut Dwi.

Kemudian termasuk juga mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian tambang seperti tanah, pasir, batu, truk pengangkut bahan bangunan dan lain sebagainya.

Dwi mengatakan pembatasan operasional angkutan barang tersebut akan berlaku di beberapa ruas jalan di antaranya Padang-Solok-Kiliran Jao, dan Kota Padang-Padang Panjang-Bukittinggi hingga ke perbatasan Provinsi Riau, yakni Kabupaten Limapuluh Kota.

Pembatasan operasional kendaraan itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu-lintas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga dengan masing masing Nomor : KP-DRJD 1305 Tahun 2024, Nomor:SKB/67/11/2024, Nomor : 40/KPTS/Db/2024.

Kemudian pembatasan itu juga berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 550/251/DISHUB-SB/III/2024 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 1445 Hijriah Tahun 2024 di Sumbar.

"Pengusaha angkutan barang yang bersikukuh akan kita tindak tegas seperti tilang, dan pengandangan kendaraan sampai waktu kendaraan boleh dilalui," ujarnya.

Terakhir, Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar tersebut meminta kepada pengusaha alat pengangkut barang agar berpedoman dengan SKB dan Surat Edaran Gubernur yang telah diterbitkan. Hal itu sekaligus ditujukan untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan selama arus mudik maupun arus balik.