Bupati Agam temui siswa korban-pelaku perundungan di SMPN 6 Lubuk Basung

id Bupati Agam,Berita agam,Berita sumbar,Andri Warman

Bupati Agam temui siswa korban-pelaku perundungan di SMPN 6 Lubuk Basung

Bupati Agam Andri Warman. Dok Kominfo Agam

Lubukbasung (ANTARA) - Bupati Agam, Sumatera Barat Andri Warman menemui korban perundungan yang juga siswa SMPN 6 Lubuk Basung sempat viral pada Selasa (24/10).

Kedatangan bupati itu bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Isra, Kepala Dinas Kominfo, Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Perwakilan Dinas Dalduk KB PP PA, Camat Lubuk Basung, Sat Bimas Polres Agam, Babinsa Koramil 03/Lubuk Basung Kodim 0304/Agam, dan Satgas PPA Nagari Garagahan menemui korban pada Senin (30/10).

Bupati menemui korban perundungan yang berinisial A (13) yang ditemani oleh ibunya, Ketua Komite, Kepala SMPN 6 Lubuk Basung Laila Rahmawati beserta para guru SMPN tersebut dan konselor dari Dinas PA Kabupaten Agam.

Bupati menyampaikan keprihatinan dan kekecewaannya atas kejadian perundungan tersebut. Bupati menginstruksikan agar pihak sekolah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kasus tersebut.

“Saya ingin A tetap terus semangat bersekolah tanpa merasa terbebani dan pihak sekolah dapat mengawasi murid-murid lebih ketat lagi untuk mencegah terjadinya kasus serupa," katanya.

Kepala SMPN 6 Lubuk Basung Laila Rahmawati mengatakan pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam telah melakukan mediasi antara pelaku dan korban usai video tersebut viral.

Diketahui pelaku adalah adik kelas dari A dan beberapa diantaranya merupakan murid pindahan dari sekolah lain.

“Setelah ditelusuri tindakkan pelaku, diduga memang motifnya spontan dan saat jam pulang sekolah dimana korban sedang berjalan menuju pulang," katanya.

Bupati memberikan dukungan secara moral dan materil kepada korban agar di hari pertamanya sekolah usai libur selama empat hari lalu.

Bupati berharap A agar kondisi fisik dan psikis A segera pulih.

Usai menemui korban, Andri Warman menemui pelaku perundungan di ruang terpisah yaitu kantor kepala sekolah setempat dan ia menanyakan langsung kepada pelaku alasan melakukan perundungan tersebut.

Ia menegaskan kepada pelaku agar menyesali perbuatanya dan tidak mengulanginya lagi.

KBO Sat Bimas Polres Agam Iptu Yuliati mengungkapkan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyidikan di Polres Agam dan akan diketahui lebih lengkap motif.

Hukuman sesuai dengan UU yang berlaku mengingat pelaku masih di bawah umur, karena diketahui pelaku tindak pidana anak dapat dikenakan dua jenis sanksi.

“Seperti kita ketahui jika pelaku berumur 14 tahun bisa berakibat hukuman sanksi enam tahun pidana, tetapi karena setau kita pelaku masih berumur 14 tahun ke bawah maka akan dilakukan pembinaan," katanya.

Dinas Dalduk KB PP PA bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diketahui telah melakukan sosialisasi mengenai pencegahan tindakan perundungan ini di sekolah-sekolah sebelumnya dan akan kembali menggelar pertemuan dengan sekolah-sekolah di Agam Barat pada Rabu dan Agam Timur di hari Kamis untuk mengulang kembali arahan dan sosialisasi mengenai pencegahan aksi perundungan sekolah ini.

“Kita akan melaksanakan kembali sosialisasi menolak tindakan perundungan dan kekerasan di sekolah untuk memberikan pemahaman agar tindakan serupa tidak terulang kembali," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam Isra.