Padang (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Suwirpen Suib menjelaskan faktor yang menjadi penghambat Indeks Pembangunan Infrastruktur (IPI) di provinsi tersebut.
"Permasalahan utama IPI ialah belum memadainya infrastruktur di Sumbar yang disebabkan terbatasnya kemampuan keuangan daerah," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Suwirpen Suib di Padang, Kamis.
Sampai 2022 IPI Provinsi Sumbar masih tergolong kelompok menengah. Artinya, kondisi infrastruktur belum berjalan dengan maksimal atau memadai dalam mendukung percepatan pembangunan daerah.
Masih rendahnya alokasi anggaran terhadap pembangunan dan infrastruktur tersebut dapat dilihat dari postur APBD tahun 2023 yang mengalokasikan kurang dari 10 persen untuk belanja infrastruktur, serta 12 persen bagi belanja modal dari total belanja daerah.
"Sebagian besar alokasi belanja habis untuk belanja operasi yang di dalamnya termasuk belanja pegawai," jelas dia.
Apabila Pemerintah Provinsi Sumbar hanya mengandalkan APBD sebagai sumber pendanaan pembangunan infrastruktur, maka butuh waktu yang panjang yakni 10 hingga 20 tahun ke depan agar infrastruktur terpenuhi.
"Itu pun sebetulnya tidak efektif dalam hal percepatan pembangunan daerah," tambah Suwirpen.
Kemudian, apabila pemerintah setempat berharap pada dana alokasi khusus (DAK), ia menilai peluang itu juga tipis. Sebab, selama beberapa tahun terakhir transfer dari pemerintah pusat ke daerah semakin berkurang.
Di satu sisi, DPRD memahami berkurangnya transfer DAK dari pusat ke daerah tidak lepas dari kebutuhan atau beban negara yang cukup besar, sehingga berimbas pada kebijakan lain.
Oleh sebab itu, dibutuhkan kemandirian daerah untuk memenuhi kebutuhan anggaran pembangunan infrastruktur. Pemerintah daerah harus bisa berinovasi mencari sumber pendanaan pembangunan infrastruktur. Baik dari potensi sendiri (APBD) maupun melalui skema pembiayaan lainnya.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan daerah tersebut sedang mengupayakan percepatan pembangunan infrastruktur lewat skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
"Keterbatasan APBD membuat kita harus berimprovisasi, mencari peluang-peluang lain untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah," kata Gubernur.
KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur atau layanannya untuk kepentingan umum yang mengacu pada spesifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Ide menerapkan skema ini muncul setelah berdiskusi dengan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat," katanya.