KPK cegah praktik gratifikasi di lingkungan Pemkot Pariaman

id KPK RI ,BIMTEK ASN Pariaman,Berita pariaman

KPK cegah praktik gratifikasi di lingkungan Pemkot Pariaman

Suasana pelaksanaan Bimtek Pengendalian Gratifikasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman di Aula Balaikota Pariaman, Kamis (12/10) yang dilaksanakan oleh KPK. ANTARA/HO-Dinas Komunikasi dan Informatika Pariaman

Pariaman (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar bimbingan teknis di Pariaman, Sumatera Barat guna mencegah terjadinya praktik gratifikasi di lingkungan pemerintah setempat.

"Kami menggelar bimbingan teknis ini untuk menyuluh aparatur sipil negara (ASN) yang ada di Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman agar tidak melakukan tindakan korupsi untuk mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi," kata Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Anjas Prasetyo, di Pariaman, Sumatera Barat, Kamis.

Ia mengatakan, bimbingan teknis itu perlu dilakukan karena praktik korupsi bisa saja dilakukan oleh oknum pemerintahan baik yang berada lingkungan pemerintah daerah, kementerian, DPRD, maupun DPR.

Hal tersebut, katanya, karena setiap ASN memiliki risiko menjadi pelaku praktik korupsi yang harus diantisipasi dengan meningkatkan kesadaran aparatur itu sendiri.

Menurut dia, untuk pencegahan yang dapat dilakukan oleh masing-masing individu ASN yaitu dengan belajar mengendalikan perilaku agar tidak terjerat tindakan yang melanggar hukum salah satunya korupsi. “Kita harus belajar, dimulai dari diri sendiri untuk mencegah korupsi dan tidak melakukan tindakan korupsi," katanya.

Ia berharap dengan digelarnya Bimtek bimbingan teknis itu maka dapat meningkatkan kesadaran ASN di Pariaman agar tidak saja melakukan praktik korupsi namun juga ikut serta melakukan pencegahan.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setdako Pariaman, Sadrianto, mengatakan, Pemkot Pariaman telah menetapkan Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2016 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemko Pariaman serta telah dibentuk unit pengendali gratifikasi.

"Kami Pemkot Pariaman telah berusaha melakukan pengendalian gratifikasi dengan berbagai inovasi yang memungkinkan pelayanan publik menjadi cepat tanpa biaya tambahan selain yang telah ditetapkan," ujarnya.

Menurut dia, pengendalian gratifikasi diperlukan karena budaya pamrih dan memberi yang berkembang di masyarakat lebih mendekatkan kepada perbuatan korupsi sehingga dapat menghambat upaya KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ia berharap dengan adanya bimbingan teknis yang dilaksanakan oleh KPK tersebut maka dapat memberi edukasi dan penyadaran kepada ASN di daerah itu sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin ditingkatkan tanpa meminta biaya tambahan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK cegah praktik gratifikasi di lingkungan Pemkot Pariaman