Pakar tegaskan pembatasan kekuasaan untuk cegah penyelewengan

id Pembatasan kekuasaan, syarat usia presiden, Charles Simabura, pusako unand

Pakar tegaskan pembatasan kekuasaan untuk cegah penyelewengan

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Charles Simabura. ANTARA/Muhammad Zulfikar

Padang (ANTARA) - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Charles Simabura menegaskan pentingnya pembatasan kekuasaan untuk menghindari penyelewengan kekuasaan.

"Prinsip dari pemisahan kekuasaan atau prinsip konstitusionalitas itu adalah pembatasan," kata Charles Simabura yang dipantau dari kanal YouTube Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) di Padang, Kamis. Hal tersebut disampaikan Charles dalam diskusi bertajuk "Menilik syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden".

Charles yang juga Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas tersebut mengatakan pembatasan itu juga ditegaskan dalam Ilmu Hukum Tata Negara.

Ia menjelaskan tujuan pembatasan tersebut ialah untuk mengantisipasi atau mencegah penyelewengan yang bertujuan melanggengkan kepentingan kelompok tertentu. "Jadi, yang mau dibatasi itu adalah ruang-ruang atau upaya untuk melanggengkan kekuasaan," jelasnya.

Charles mengatakan salah satu tanda atau cara klasik dalam melanggengkan kekuasaan ialah menjadikan periode masa jabatan secara berulang-ulang. Namun, dalam konteks saat ini, terutama di negara-negara modern hal itu tidak bisa lagi diterapkan. Akan tetapi, ia melihat ada upaya lain yang ditempuh untuk melanggengkan kekuasaan dengan tetap mempertahankan konfigurasi kekuasaan, meskipun calon pemimpinnya berganti.

Oleh karena itu, Charles yang juga akademisi dari Unand tersebut mengatakan spirit pembatasan kekuasaan ialah agar adanya sirkulasi kekuasaan. Dengan demikian konfigurasi politik tidak menjadi absolut dan tumbuh serta berkembang.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan sebagai pihak terkait dalam pengujian syarat usia minimal menjadi calon presiden ke Mahkamah Konstitusi, lembaga itu menilai permohonan tersebut bisa berdampak serius terhadap penyelenggaraan pemilu. "Bahkan, dampaknya bisa berpengaruh pada konfigurasi pencalonan presiden di Pemilu 2024," tutur Khairunnisa.

Dari sisi keorganisasian, ia memandang Perludem memiliki mandat agar penyelenggaraan pemilu berdasarkan kepastian hukum. Sebab, pesta demokrasi lima tahunan yang digelar membutuhkan pijakan atau kerangka hukum yang pasti.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar tegaskan pembatasan kekuasaan untuk cegah penyelewengan