Bukittinggi (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi, Sumatera Barat(Sumbar) menegaskan komitmen memberantas peredaran narkotika di kalangan warga binaan dengan bekerja sama dengan kepolisian.
Kalapas Bukittinggi Marten, Rabu, mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan kepolisian setempat dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis ganja yang dilakukan warga binaan.
"Kami bekerja sama dengan Satresnarkoba Polresta Bukittinggi menindaklanjuti adanya temuan bahwa terduga warga binaan inisial R dan W melakukan pengendalian peredaran narkoba, untuk itu, keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Ia mengatakan petugas Lapas Bukittinggi langsung melakukan penggeledahan kamar hunian keduanya dan juga menyisir blok hunian lainnya untuk mencari barang terlarang dimaksud.
"Hasilnya, ditemukan barang terlarang berupa handphone, barang bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Marten mengungkapkan telepon genggam yang ditemukan ternyata tidak berasal dari bilik sel terduga pelaku pengendali peredaran ganja seberat 100 kilogram.
"Kami temukan di kamar lain, tepatnya di kamar 10, sementara yang bersangkutan berada di kamar 17," katanya.
Ia mengatakan petugas juga rutin menggelar razia pengawasan pemakaian telpon genggam di Lapas yang dihuni oleh 542 warga binaan itu.
"Setidaknya minimal satu kali dalam seminggu dilakukan razia, dalam situasi insidentil dapat dilakukan hingga tiga kali seminggu," sebutnya.
Kesigapan petugas Lapas Bukittinggi ini merupakan bukti keseriusan Lapas Bukittinggi dalam memberantas narkoba.
"Hal ini sejalan dengan tiga kunci pemasyarakatan maju serta back to basics yang digaungkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam berbagai kesempatan, yaitu deteksi dini, berantas narkoba, serta sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya," katanya.
Ia menegaskan hukuman telah menanti bagi siapa saja yang berurusan dengan narkoba serta barang haram lainnya.
"Kami tidak segan-segan menindak siapa saja yang mengedarkan ataupun memakai narkoba atau sejenisnya," tegasnya.
Pengungkapan kasus peredaran ganja asal Panyabungan berawal dari penangkapan pengedar oleh Unit Intel Kodim 0304/ Agam yang dilanjutkan pengembangannya hingga ke Lapas Bukittinggi.
Petugas mengamankan empat orang tersangka, dua ditangkap oleh TNI di daerah Padang Luar dan Sarojo, sementara dua lainnya merupakan warga binaan Lapas Biaro yang diduga menjadi pengendali dari dalam sel.
Berita Terkait
Pemkot Bukittinggi jajaki kerja sama budaya dengan Kelantan Malaysia
Rabu, 1 Mei 2024 17:36 Wib
HTR jadi Bacalon Wali Kota pertama mendaftar ke partai politik di Bukittinggi
Selasa, 30 April 2024 19:02 Wib
Kemenkumham Sumbar Konsultasi ke KPKNL Bukittinggi optimalkan pengelolaan Barang Milik Negara
Selasa, 30 April 2024 15:02 Wib
Politisi Nofrizon prediksi Pilkada Bukittinggi panas, lobi politik kandas
Selasa, 30 April 2024 10:41 Wib
Wako Erman Safar ajak warga Bukittinggi Nobar Timnas Indonesia
Senin, 29 April 2024 17:32 Wib
Wako Bukittinggi resmikan Alek Nagari Bantodarano ke-28
Minggu, 28 April 2024 14:17 Wib
Polres Agam rekayasa lalulintas sistem buka tutup jalan provinsi Lubuk Basung-Bukittinggi
Sabtu, 27 April 2024 13:00 Wib
Pemkot Bukittinggi gelar Sekolah Keluarga Angkatan V 2024
Jumat, 26 April 2024 19:38 Wib