DPRD: Antisipasi penyusutan lahan melalui perlindungan lahan pertanian

id Ketua DPRD Sumbar ,Penyusutan lahan pertanian

DPRD: Antisipasi penyusutan lahan melalui perlindungan lahan pertanian

Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Supardi. (ANTARA/HO-Humas DPRD Sumbar).

Padang (ANTARA) - Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Supardi mendorong pemerintah kabupaten dan kota di provinsi itu mengantisipasi penyusutan lahan pertanian melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

"Dorongan ini mengingat selama lima tahun terakhir alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman masyarakat cukup signifikan," kata Ketua DPRD Sumbar Supardi di Padang, Rabu.

Supardi mengatakan apabila hal tersebut tidak segera diantisipasi, maka dikhawatirkan akan menjadi masalah serius bagi masyarakat terutama terhadap sektor pertanian.

Oleh karena itu, kata dia, Peraturan Daerah Nomor4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, wajib ditindaklanjuti dan dipatuhi oleh setiap pemerintah daerah.

"Muatan peraturan daerah tersebut berisikan tentang hak dan kewajiban," kata dia.

Kewajiban pemerintah daerah sendiri ialah mempertahankan lahan-lahan yang terancam beralih fungsi. Secara keseluruhan terdapat beberapa muatan yang terkandung dalam aturan itu salah satunya meningkatkan kesejahteraan petani.

"Terkait kesejahteraan petani, pemerintah harus ada untuk mencapai hal tersebut, " katanya.

Politisi kelahiran 17 April 1973 tersebut menambahkan antisipasi penyusutan lahan sekaligus untuk melindungi lahan pertanian dan mempertahankan serta meningkatkan luasan lahan pertanian beririgasi dan tidak beririgasi. Termasuk mempertahankan dan meningkatkan produksi pertanian demi mencapai ketahanan pangan di daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Sumbar Febrina Tri Susila Putri mengatakan penyusutan lahan pertanian merupakan ancaman serius bagi daerah. Meskipun sudah ada regulasi yang mengatur tentang pengalihan lahan, namun hal itu belum menyelesaikan masalah secara menyeluruh.

"Meski telah diatur undang-undang penerapannya tidak maksimal sehingga harus menjadi bahan evaluasi," ujar dia.