Padang (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi (Kemendikbudristek) memberikan waktu enam bulan bagi perguruan tinggi yang dijatuhi sanksi berat untuk melakukan perbaikan sebelum izin operasionalnya dicabut secara permanen.
"Setiap perguruan tinggi yang dijatuhi sanksi berat diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki masalah yang dihadapi," kata Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Lukman di Padang, Kamis.
Lukman mengatakan apabila perguruan tinggi tersebut berhasil menyelesaikan permasalahannya, maka semua hak yang sebelum dicabut dipulihkan Kemendikbudristek termasuk izin penerimaan mahasiswa baru.
"Namun, kalau selama rentang waktu itu tidak bisa memperbaiki kesalahannya maka kita cabut izin operasionalnya," kata dia menegaskan.
Sebelum izin operasional perguruan tinggi dicabut, Kemendikbudristek terlebih dahulu melakukan kajian. Setelah itu, akan diputuskan dijatuhi sanksi ringan, sedang atau berat.
Untuk kategori sanksi ringan dan sedang penyelesaiannya dilakukan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). Apabila masalah tersebut masih bisa dimediasi maka tidak perlu sampai ke pusat atau sampai pada pencabutan izin operasional.
Namun, apabila pelanggaran yang dilakukan perguruan tinggi itu tergolong berat maka harus diselesaikan langsung oleh Kemendikbudristek.
"Biasanya kita tidak langsung cabut karena ada penghentian pembinaan misalnya tidak boleh menerima mahasiswa, tidak mendapatkan bantuan, tidak boleh wisuda sampai masalahnya selesai," jelas dia.
Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah X Afdalisma mengatakan penutupan sebuah perguruan tinggi swasta harus melalui kajian mendalam termasuk pemantauan oleh tim evaluasi kinerja dari Kemendikbudristek.
"Perlu diingat, penutupan perguruan tinggi swasta tidak bisa serta merta harus ada kajian mendalam," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendikbudristek beri waktu sebelum cabut izin perguruan tinggi
Berita Terkait
Komisi II DPRD tinjau sarana UPTD BLK dan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II
Kamis, 14 Maret 2024 13:17 Wib
Banjir di sebagian wilayah Pesisir Selatan, BPBD turun bantu warga
Jumat, 8 Maret 2024 13:45 Wib
KPU Bukittinggi gelar Rapat Pleno perolehan suara Pemilu 2024
Kamis, 29 Februari 2024 12:52 Wib
Kemenkumham Sumbar dukung TMMD TNI ke-119 di Wilayah Sumbar
Selasa, 20 Februari 2024 19:21 Wib
BMKG peringatkan potensi hujan lebat di sejumlah wilayah Tanah Air
Minggu, 18 Februari 2024 5:24 Wib
BMKG peringatkan potensi hujan lebat sebagian besar wilayah Indonesia
Jumat, 9 Februari 2024 8:07 Wib
BMKG prakirakan hujan guyur mayoritas wilayah Indonesia pada Minggu
Minggu, 4 Februari 2024 9:36 Wib
LLDIKTI Wilayah X Peringkat II Capaian IKPA Kategori Pagu Besar 2023
Kamis, 1 Februari 2024 9:37 Wib