Penyidik serahkan tersangka korupsi perjalanan dinas di DPRD ke JPU

id Perkara pengusutan perjalanan fiktif DPRD,pasaman barat

Penyidik serahkan tersangka korupsi perjalanan dinas di DPRD ke JPU

Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat saat memeriksa berkas dokumen dan tersangka inisial AT pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran belanja perjalanan dinas pada sekretariat DPRD setempat tahun anggaran 2018.  

Simpang Empat, - (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, menyerahkan tersangka berinisial AT dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD setempat tahun anggaran 2018 kepada jaksa penuntut umum.

"Tersangka merupakan mantan anggota DPRD periode 2014-2019. Penyerahan tersangka dan barang bukti kita lakukan pada Rabu (5/4)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra melalui Kepala Seksi Intelijen Henri Setiawan di Simpang Empat, Kamis.

Ia mengatakan tersangka diduga kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2018 bertempat di Kantor DPRD Pasaman Barat sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Menurutnya, berdasarkan dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kejaksaan Negeri Pasaman Barat atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembayaran belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Pasaman Barat tahun 2018 yang disebabkan tersangka sebesar Rp101.394.000.

"Berdasarkan fakta hukum dan didukung dengan adanya alat bukti yang cukup terhadap tersangka akan segera diajukan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Padang," ujarnya.

Saat penyerahan itu, penyidik membawa tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum dan selanjutnya melakukan pemeriksaan identitas terhadap para tersangka serta dokumen-dokumen yang dijadikan barang bukti sudah sesuai di dalam berkas.

Tersangka selanjutnya menjalani pemeriksaan kesehatan dan setelah dinyatakan sehat langsung dibawa ke Rumah Tahanan Anak Air di Padang.

"Mereka berstatus tahanan jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan dimulai sejak pelimpahan di Rutan Anak Air Padang," katanya.

Tersangka dikenakan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20..