Kuasa hukum: Pencipta tidak bisa larang penggunaan lagu

id Once mekel, Ahmad Dhani, dewa 19, hak kekayaan intelektual

Kuasa hukum: Pencipta tidak bisa larang penggunaan lagu

Kuasa hukum penyanyi Once Mekel, Panji Prasetyo (tengah) saat jumpa media di Cilandak Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (31/3). (ANTARA/Adnan Nanda)

Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum penyanyi Once Mekel, Panji Prasetyo mengatakan pencipta lagu tidak bisa melarang penyanyi menggunakan ciptaannya secara komersial, terkait polemik yang muncul antara kliennya dengan vokalis band Dewa 19 Ahmad Dhani.

"Bisakah kreator melarang penyanyi menggunakan karya kreator secara komersial? Jawabannya tidak," kata Panji saat ditemui media di Jakarta, Jumat.

Sebagai informasi, Ahmad Dhani membuat pernyataan yang melarang Once Mekel menyanyikan lagu-lagu band Dewa 19. Larangan itu kemudian dibarengi dengan ancaman pidana Pasal 113 UU Hak Cipta dengan ancaman hukuman tiga hingga empat tahun penjara. dan denda sebesar 500 juta rupiah sampai dengan 1 miliar rupiah.

Ketentuan tersebut berlaku bagi penyanyi atau pengguna lagu yang dianggap melakukan pelanggaran terhadap Pasal 9 UU Hak Cipta, yaitu tentang kewajiban meminta izin kepada pencipta atas penggunaan hak ekonomi.

Panji mengatakan, pernyataan Ahmad Dhani tersebut merupakan bentuk kesalahpahaman terhadap ketentuan UU Hak Cipta karena sesuai dengan Pasal 87 UU Hak Cipta. Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, Sekali sebagai pelaku pertunjukan hanya berkewajiban membayar royalti atas hak pertunjukannya kepada Badan Manajemen Kolektif Nasional ( LMKN ).

“Apabila pelaku melalui penyelenggara atau EO telah mendapatkan lisensi dan telah membayar royalti kepada LMKN , maka pelaku tidak dapat dianggap melanggar Pasal 9 UU Hak Cipta,” jelasnya.

Hal itu, kata Panji, diatur secara jelas dalam Pasal 87 ayat (4) UU Hak Cipta sebagai ketentuan khusus atau lex specialis tentang pelaksanaan hak dalam UU Hak Cipta.

Berdasarkan Pasal 87 UU Hak Cipta, pencipta telah memberikan kuasa dan wewenang kepada LMK dan LMKN untuk bertindak atas nama pencipta dalam memberikan izin penggunaan lagu, menghimpun dan mendistribusikan royalti hak pertunjukan .

Lebih khusus lagi, pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta menyatakan bahwa setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial atas Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada Pencipta dengan membayar ganti rugi kepada Pencipta melalui Badan Pengelola Kolektif.

Artinya, dia telah memberikan izin kepada siapa pun untuk menggunakan karya pencipta selama penyanyi itu membayar tarif royalti hak pertunjukan , kata Panji.

Pemberian izin oleh LMKN atas nama pencipta cukup dilakukan oleh pengguna (siapa saja) yang membayar tarif ke LMKN . Selama pengguna telah membayar tarif royalti hak pertunjukan kepada LMKN , maka pengguna tidak lagi memerlukan persetujuan pencipta lagu.

Peraturan tersebut menjadikan tidak ada dasar hukum bagi pencipta untuk melarang penggunaan lagu ciptaannya karena pencipta telah menyerahkan kewenangannya kepada LMKN .

Berita ini telah tayang di Antaranews . com dengan judul: Otoritas hukum Pernah mengatakan pencipta tidak dapat melarang penggunaan lagu