PainanĀ (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menampik bahwa penyesuaian Anggaran Dana Desa (ADD) akibat desakan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), melainkan perintah Kemenkum HAM untuk harmonisasi Perbup ADD.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Hellen Hasmeita di Painan, Senin, mengungkapkan Kemenkum-HAM dalam suratnya meminta daerah untuk menyesuaikan besaran ADD dalam rancangan Perbub, setidaknya 10 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU).
"Jadi, PPDI jangan gagal paham. Tak ada kaitan dengan aksi demo. Jauh panggang dari api. Kita daerah ini mesti taat aturan pusat. Jika tidak, tentu ada sanksinya," katanya.
PPDI Pesisir Selatan melakukan aksi demo di depan kantor bupati pada Senin (20/3) menuntut daerah mengalokasikan besaran ADD minimal 10 persen dari DAU secara keseluruhan, bukan dari DAU bebas.
Sementara perintah harmonisasi Perbup dari Kemenkum HAM sudah turun sejak Rabu (15/3), sehingga organisasi besutan Epi Syofyan itu terkesan mendompleng pada informasi yang beredar.
Tanpa melakukan demo pun pemerintah kabupaten tetap melakukan penyesuaian besaran ADD, karena jika tidak berdampak pada penyaluran DAU, katanya.
"Nagari tinggal terima tambahan transfer tanpa berdemo," ujarnya.
Menurut Hellen kurangnya ADD pada APBD 2023 bukan keinginan pemerintah kabupaten, tapi hasil konsultasi dengan Kemenkeu yang menyebut penghitungan transfer ke nagari berdasarkan DAU bebas.
Untuk tahun ini DAU bebas tercatat sekitar Rp514 miliar dari lebih kurang Rp836 miliar yang dijatah pemerintah pusat. Sedangkan sisanya Rp302 adalah yang penggunaannya telah diatur.
Berdasarkan pembagian itu pemerintah kabupaten mematok ADD sebesar Rp55 miliar atau sekitar 11 persen dari total DAU yang penggunaannya tidak diatur sesuai PMK nomor 212 tahun 2022.
"Jadi bukan sengaja dikurangkan atau berkaitan dengan janji politik pada dinas tertentu," tuturnya.
Mesin demikian, menurutnya sebelum perintah harmonisasi turun pada 10 Maret pemerintah kabupaten sebenarnya telah bersurat pada Kemenkeu soal penyaluran ADD agar tidak salah dalam pengalokasian.
Hal itu seiring dengan terbitnya UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah dan PMK nomor 212 tahun 2022 yang telah membagi DAU menjadi dua jenis.
Bupati ingin kepastian ketika penyusunan anggaran, sehingga APBD benar-benar mampu menjadi instrumen pertumbuhan ekonomi daerah yang bekelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Ya, agar konsisten, taat azas patuh pada aturan dalam beranggaran. Dengan begitu besar kemungkinan pembangunan dapat dinikmati masyarakat luas," terang bupati.
Secara terpisah Bupati Rusma Yul Anwar menyampaikan penyusunan anggaran yang mengacu ke PMK 212 guna mengantisipasi adanya kegagalan saat penggunaan yang berpotensi sanksi bagi daerah.
Kemudian upaya percepatan serapan anggaran, sehingga APBD berjalan sesuai fungsinya, yakni sebagai stimulan kinerja pertumbuhan ekonomi daerah yang terjaga dan berkelanjutan.
Karena itu bupati meminta pejabat terkait segera melakukan penyesuaian dengan menyisir anggaran yang ada, sehingga besaran ADD bisa terpenuhi sesuai hasil harmonisasi Kemenkum-HAM.
"Pedomani petunjuk Kemenkum-HAM. Jadi, tidak ada kesengajaan saat penetapan dan penyesuaiannya bukan akibat desakan, tapi murni karena taat azaz dan konsistensi kami dalam beranggaran," sebutnya.