Padang, (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menangkap tiga residivis kasus narkoba membawa sabu-sabu seberat 101,84 gram yang akan dijual di Kabupaten Pasaman Barat.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat Brigjen Pol Sukria Gaos saat jumpa pers di Padang, Senin mengatakan petugas terpaksa mengeluarkan tembakan terhadap ketiga pelaku yang ditangkap yakni MD (26), HF (27) dan MN (28).
“Kita terpaksa menembak tiga pelaku karena mereka akan menabrak personel dan mencoba melarikan diri. Kita melakukan tindakan terukur untuk melumpuhkan mereka,” kata dia.
Ia mengatakan ketiga pelaku ini adalah pemilik barang haram tersebut yang dibawa dari Kota Padang menuju Kabupaten Pasaman Barat.
“Barang bukti ini seberat 101,84 gram dan jika satu gram untuk 10 orang maka kami telah menyelamatkan sekitar 100 orang di Kabupaten Pasaman Barat dari jerat narkoba,” kata dia
Menurut dia penangkapan pada Kamis (16/3) di Jalan Lintas Manggopoh Kabupaten Pasaman. Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat akan lewat kendaraan membawa narkotika jenis sabu dan tim langsung bergerak menuju lokasi yang akan dijadikan titik lokasi.
Petugas di lokasi tersebut tim langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan guna melakukan profiling terhadap lokasi dan giat razia pemeriksaan terhadap setiap kendaraan yang melintas di Jalan Lintas Pasaman Barat - Padang di dekat Jembatan jalan lintas Manggopoh Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat.
Petugas mencurigai mobil merah dengan nomor polisi BA 1174 OH yang melintas dan mencoba memberhentikan namun mobil itu berusaha balik kanan untuk melarikan diri
Petugas BNN memberikan tembakan peringatan ke udara namun pengendara tidak menghiraukannya dan membahayakan petugas.Selanjutnya petugas berhasil mengamankan seluruh penumpang dan di dalam mobil ditemukan satu paket sabu yang m disembunyikan di bawah setir pengemudi.
Petugas mengamankan satu paket narkoba jenis sabu seberat 101,84 gram, satu unit mobil dengan STNK, dua unit telepon pintar
Ketiga pelaku disangkakan pasal 112 ayat 2 Jo 114 ayat 2 Jo undang undang 35 tahun 2009. Tentang Narkotika dan diancam pidana kurungan maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (*)
Berita Terkait
Polres Pasaman Barat tekankan peran masyarakat awasi narkoba di daerah perbatasan
Minggu, 5 Mei 2024 18:19 Wib
Jajaran Perangkat Daerah Sawahlunto Menyumbang Bantuan Untuk Korban Bencana
Minggu, 5 Mei 2024 17:27 Wib
Kelompok tani di Solok terima 5,5 ribu ayam KUB dari Pemprov Sumbar
Minggu, 5 Mei 2024 16:47 Wib
Polres Agam tangkap dua pengedar usai pesta narkoba
Minggu, 5 Mei 2024 16:08 Wib
Solok Selatan Kabupaten pertama sediakan kendaraan operasional cuci darah
Minggu, 5 Mei 2024 14:23 Wib
PERNEFRI edukasi bahaya hipertensi di Solok Selatan
Minggu, 5 Mei 2024 10:56 Wib
Kemendikbudristek kembali gelar Gelanggang Arang jaga WTBOS di Sumbar
Sabtu, 4 Mei 2024 20:21 Wib
PERNEFRI peringati hari ginjal sedunia di Solok Selatan
Sabtu, 4 Mei 2024 20:20 Wib