Adipura Padang, Kujaga dan Kubela

id Adipura, kota bersih, sampah Oleh Ardhian Agung Yulianto

Adipura Padang, Kujaga dan Kubela

Ardhian Agung Yulianto (ANTARA/Doc.Pribadi)

Padang (ANTARA) - Akhir Januari 2023 sempat viral pemberitaan tentang kota terkotor di salah satu kota besar di Sumatera yang ternyata beritanya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tergelitik bagi penulis sebab periode Januari-Februari biasanya pengumuman Piala Adipura bagi kota-kota terbersih di Indonesia. Terakhir penghargaan Adipura diberikan pada tahun 2019 dan setelah itu tidak dilakukan dengan penyebab utama pandemi Covid-19.

Penghargaan bergengsi tentang kota terbersih ini dinilai dari 2 (kriteria) yaitu indikator fisik dan indikator non fisik. Sejak tahun 1986, pada setiap tahun format penilaian terus berkembang dan pada tahun 2022 memasukkan indikator Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) sampah.

Hemat penulis, inisiatif penghargaan ini sangat baik, dimana menggerakkan semangat pengelolaan dan kebiasaan hidup bersih, sehat dan teratur seperti juga diajarkan dalam ajaran agama.

Bagaimana Kota Padang dalam menerima Adipura? Padang masuk dalam kategori kota besar yang dikategorikan berpenduduk 500.001-1.000.000 jiwa, dimana saat ini pendudukan Kota Padang menurut BPS tahun 2022 adalah 919.145 jiwa.

Setelah absen 8 tahun dari 2009 terutama efek dari bencana gempa bumi, baru tahun 2017 dan 2018 secara berturut-turut Padang memperoleh kembali piala Adipura ini.

Mengutip dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Bapak Mairizon, bahwa produksi sampah mencapai 603 ton per hari, ini jumlah yang bertambah dari sebelumnya berkisar 550-600 ton.

Menurut pengamatan penulis, dari produksi sampah yang besar ini, layanan tim oranye kebersihan layak diapresiasi. Dari jalur lintas penulis sekitaran Lubuk Begalung-Marapalam-Simpang Haru, Jati-Sawahan hingga Seberang Padang di pagi hari jam mengantar anak sekolah, sudah tampak sekira 3 truk pengangkut sampah di Simpang Haru, Jati dan Seberang Padang, tentu bersama petugas kebersihan.

Agaknya ini salah satu implementasi dari aturan kebersihan Kota Padang dimana warga dilarang membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di jam 05.00-17.00, artinya harusnya warga membuang sampah di sore dan malam, dan diwaktu mulai pagi itulah saatnya tim kebersihan Kota Padang bergerak.

Begitu pula petugas kebersihan di jalan-jalan lainnya tampak bertugas dengan sapu lidi, kantong sampah dan terkadang menyiangi rumput yang tinggi di taman jalan. Kebersihan dan keasrian sudut kota lebih terasa dan terlihat.

Layanan TPS juga penulis lihat di kontainer sampah dengan petugas yang memastikan sampah terbuang masuk dalam kontainer. Jika sebelumnya sering terlihat sampah yang hanya menumpuk hingga meluber di luar container- dan ini juga karena perilaku salah masyarakat, kini dengan petugas dan jaring penutup kontainer untuk memastikan kontainer mana yang harus diisi dahulu. Masyarakat juga mudah menjari lokasi container sampai melalui Google Map, dengan kata kunci: titik kontainer sampah TPS, sudah tercata 59 titik peta yang dimasukkan dalam aplikasi ini.

Kemudahan penemuan lokasi dan adanya tim digital adalah hal yang luar biasa dan sangat membantu masyarakat seperti penulis terutama saat kembali dari bermukim di Jepang, dari negara yang terkenal kebersihannya, dan kembali ke Padang akhir tahun 2020 lalu.

Secara aturan Kebersihan dan pengelolaan sampah, Kota Padang sudah memilikinya dari Perda No 21 tahun 2012, dikuatkan dengan Perwako No 109 tahun 2019 juga Peraturan Walikota No. 18 tahun 2021 sudah menegaskan hal tersebut.

Juga program insentif Rp100.000 kepada warga yang berani melaporkan masyarakat yang membuang sampah sembarangan dengan bukti video yang dimulai tahun tahun 2020, disamping tim Penegakkan Hukum DLH bersama Satpol PP menjalankan tugasnya seperti di Desember 2022 sudah diputuskan sidang tindak pidana ringan bagi 4 orang anggota masyarakat yang terbukti membuang sampah tidak pada tempatnya.

Juga keterlibatan instansi dan Lembaga masyarakat, sekolah dan komunitas untuk menjalankan Bank Sampah, dan aktifitas kebersihan seperti Komunitas Sapulidi yang digagas aktifis sosial Defri Rahman yang membersihkan tempat wisata seperti Pantai Padang dan Gunung Padang.

Geliat ini yang menjadikan kebersihan, Kesehatan menjadi kesadaran dan gaya hidup yang terus dipertahankan dan dibudayakan. Memang semua menjadi tantangan, untuk pengelolaan sampah dengan perkiraan sampah tiap warga adalah 0,7 kg per hari, diperkirakan masih ada 40 ton dari teori total 643 ton sampah harian yang tidak terkelola.

Namun, Kota Padang terus bergerak dalam layanan, terbukti di tahun 2021 mendapat perhargaan Nirwasita Tantra, juga dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk Green Leadership Kepada Daerah dan Pimpinan DPRD.

Kota Padang terpilih menjadi salah satu dari enam kota secara nasional sebagai lokasi pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPSP) dengan system Refuse Derived Fuel (RDF). Bersama semangat seluruh warga , seperti mencontoh kebersihan kota-kota di Jepang, mari kita dukung dan Adipura Padang, Kujaga dan Kubela.* Penulis: Dosen Teknik Industri Universitas Andalas, dan Anggota Akademisi Dan Saintis Indonesia (ASASI) Sumatera Barat.