Ustadz magang aniaya santri, alat bukti lengkap tersangka masih dibawah umur

id ustadz aniaya santri,ponpes trenggalek,penganiayaan santri,polres trenggalek

Ustadz magang aniaya santri,  alat bukti lengkap tersangka masih dibawah umur

Salah satu korban penganiayaan saat masih dirawat di RSUD dr. Soedomo Trenggalek. ANTARA Foto/Destyan (1)

Trenggalek, Jawa Timur (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resort Trenggalek, Jawa Timur menetapkan MDP (17), oknum ustadz magang yang menjadi pelaku tunggal penganiayaan santri di salah satu pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka.

"Ya, hasil gelar perkara, saudara MDP kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim di Trenggalek, Rabu.

Penetapan status tersangka ini cepat dilakukan setelah polisi menemukan dua alat bukti tindak pidana dilakukan MDP kepada kedua santri, inisial GD (14) dan LM (15).

MDP juga sudah mengakui semua perbuatannya. Hanya untuk proses hukum, Agus mengakui sangat hati-hati dan menerapkan pendekatan Undang-undang perlindungan anak, mengingat antara pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur.

Agus Salim menambahkan, dari keterangan pihak pesantren, MDP merupakan ustadz dari pesantren Ponorogo yang tengah menjalani masa pengabdian di Trenggalek selama setahun.

Ustadz magang asal Palembang, Sumatera Selatan ini diduga emosional karena kedua santri yang menjadi korban penganiayaan, terkesan membandel dan berani melawan perintahnya. Pelaku emosi mendengar jawaban korban saat ditegur.

"Saat kejadian itu korban ini dinilai tidak menjalankan kewajibannya sebagai santri, kemudian ditegur. Pelaku ini melakukan penganiayaan karena emosi mendengar jawaban korban," ujarnya.

Atas dasar keterangan saksi korban, pengakuan pelaku MDP dan saksi-saksi lain, termasuk hasil visum, polisi meyakini telah mendapatkan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MDP sebagai tersangka

"Pelaku ini menjalani pengabdiannya sejak 2022, sebetulnya sudah hampir selesai," jelasnya.

Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pihaknya memastikan akan memproses kasus ini hingga hingga mendapatkan putusan pengadilan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan ustadz penganiaya santri Trenggalek sebagai tersangka