Padang Pariaman digegerkan penemuan 36 kilogram ganja di perpustakaan SD

id ganja di perpustakaan SD padang pariaman,Polres Pariaman,Berita Padang Pariaman

Padang Pariaman digegerkan penemuan 36 kilogram ganja di perpustakaan SD

Kapolsek Nan Sabaris AKP Andra Nova (kiri) dan Kasat Narkoba Polres Pariaman Iptu Syafwal (kanan) saat jumpa pers di Nan Sabaris, Rabu. (ANTARA/Aadiaat M. S.)

Parik Malintang (ANTARA) - Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat digegerkan penemuan sekitar 36 kilogram ganja di perpustakaan sekolah dasar negeri (SDN) 18 Sunur Tengah, Kecamatan Nan Sabaris sekitar pukul 10.00 WIB.

"Ganja tersebut ditemukan oleh guru sekolah, kemudian pihak sekolah melaporkan penemuan itu kepada wali nagari, dan wali nagari menginformasikan kepada Bhabin," kata Kapolsek Nan Sabaris AKP Andra Nova saat jumpa pers di Nan Sabaris, Rabu.

Ia mengatakan ganja tersebut berjumlah 36 paket yang masing-masingnya diperkirakan memiliki berat sekitar 1 kilogram. Pihaknya juga mengamankan penjaga sekolah berinisial A (44) sebagai pihak yang mengaku pemilik dari barang haram itu.

Ia menyampaikan dari pengakuan tersangka barang haram itu berasal dari Sumatera Utara yang dititipkan kepadanya yang nantinya akan dibawa oleh orang lain.

"Jadi hanya transit saja nanti akan ada yang menjemput," katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka ganja tersebut tiba tadi malam dan penyimpanan ganja di sekolah merupakan pertama kali dilakukannya.

Ia menyampaikan pelaku merupakan mantan narapidana dengan kasus pencurian dan telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pariaman.

Andra belum bisa memastikan apakah tersangka mengenal pemasok ganja tersebut saat menjalani hukuman di Lapas.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Polres Padang Pariaman untuk mendalami kasus itu.

Kasat Narkoba Polres Pariaman Iptu Syafwal mengatakan pihaknya akan mendalami kasus penemuan ganja di perpustakaan sekolah tersebut.

"Kami ingin mendalami apakah ada jaringan lainnya khususnya di Kecamatan Nan Sabaris," ujarnya.

Ia mengatakan meskipun tersangka mengaku penintipan tersebut dilakukan satu kali namun pihaknya tetap melakukan pendalaman.

Ia menambahkan akibat perbuatan tersangka setidaknya hukuman penjara yang akan dijalaninya minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup.