Bawaslu Sumbar gelar sidang perdana sengketa laporan dua bacalon DPD RI

id Sumbar,Bawaslu,Pemilu,Bawaslu Sumbar.

Bawaslu Sumbar gelar sidang perdana sengketa laporan dua bacalon DPD RI

Ketua Bawaslu Sumatera Barat Alni (ANTARA/Mario SN)

Padang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar sidang perdana sengketa laporan dua bakal calon (Bacalon) DPD RI yang berkas syarat dukungannya ditolak KPU Sumbar saat tahapan tersebut dilaksanakan.

Ketua Bawaslu Sumbar Alni di Padang, Kamis mengatakan, dua dari tiga bakal calon DPD RI yang berkas syarat dukungannya dikembalikan KPU Sumbar atas nama Yan Firdaus dan Hanafi Zain.

"Hari ini kita lakukan sidang berkaitan dengan adanya laporan yang masuk ke Bawaslu Sumbar. Laporan ini disampaikan dua orang pelapor pada proses penyerahan bakal calon DPD RI, karena berkas yang bersangkutan dikembalikan oleh KPU Sumbar," kata dia

Ia mengatakan pelapor atas nama Yan Firdaus melaporkan ke Bawaslu Sumbar pada 30 Desember 2022. Kemudian pada 2 Januari 2023 pelapor lainnya atas nama Hanafi Zain juga melaporkan ke Bawaslu Sumbar.

"Pada Selasa (3/1) kita sudah melakukan registrasi terkait laporan tersebut. Dalam prosesnya kita menyatakan laporan yang masuk ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi," katanya.

Terkait dugaan pelanggaran tersebut di dalam peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2022 itu menyatakan bahwa proses penanganan pelanggaran administrasi dilakukan secara terbuka, yakni dengan persidangan terbuka.

Dalam persidangan pelanggaran administrasi, pihaknya diberikan waktu selama 14 hari kerja dengan beberapa agenda. Saat ini merupakan agenda pertama yaitu pembacaan laporan dan jawaban terlapor.

"Agenda pertama ini kita lakukan sidang pembacaan laporan dan jawaban terlapor. Kemudian agenda kedua sudah kita jadwalkan pada 9 Januari dengan agenda pembuktian. Selanjutnya dilakukan sidang penyampaian kesimpulan dan terakhir baru putusan," kata dia.

Sementara bakal calon DPD RI Hanafi Zain menyampaikan dirinya meminta keadilan, dirinya mengaku saat penutupan penyerahan dukungan sudah mengisi Silon dan mendapatkan hambatan seperti tertunda karena jaringan dan jumlah dukungan sudah mencapai 2.098 dukungan.

"Sebelum satu hari penyerahan ada surat masuk. Di dalamnya ada pengecualian oleh KPU RI melalui KPU Sumbar, karena Pemilu badunsanak kita terima situasi ini, sebenarnya secara undang-undang tidak bisa lagi, karena aturan melaporkan tersebut harus melalui Silon," katanya.

Dirinya mempunyai kekurangan dan ada waktu untuk tiga hari perbaikan, namun tidak diberikan waktu tersebut. Hal inilah yang membuat dirinya melaporkan ke Bawaslu Sumbar untuk meminta keadilan.

"Kenapa bakal calon lain yang mempunyai hard copy belum dimasukkan Silon diterima dan diteruskan, sementara saya sudah melebihi 2.098 tidak bisa diteruskan," katanya.

Pada saat itu kesempatan dirinya memberikan hard copynya sebanyak 902, sementara KTP sudah sembilan ribu lebih yang dicetak.

"Kami juga membawa fisiknya, dan saya akui kurang. Jika sekiranya tidak ada surat yang dua hari sebelumnya saya mungkin mundur, tetapi karena ada surat tiga hari perbaikan saya lanjutkan," katanya.

Bakal calon DPD RI lainnya Yan Firdaus memasukkan laporan sengketa karena KPU menolak menerima syarat dukungan yang diajukan. Padahal untuk data di Silon dukungan yang dikumpulkan 2.009 yang tersebar di 16 kota dan kabupaten.

Ia juga mengatakan bahwa tidak terima dengan keputusan KPU Sumbar dalam bentuk model pengembalian dukungan DPD, karena setelah diperiksa dokumen miliknya dinyatakan tidak lengkap serta dikembalikan. Selain itu bakal calon yang menyerahkan dukungan dalam bentuk fisik diberikan perpanjangan waktu tiga hari untuk menginput data ke Silon.

“Sementara saya tidak diperkenankan, harusnya adil jangan hanya kepada yang menyerahkan fisik saja namun perpanjangan juga diberikan kepada kami," ucapnya.

Komisioner KPU Sumbar Amnasmen mengatakan penyataan pelapor tidak dapat diterima karena pengaruh sinyal terkesan mengada-ada. Begitu juga dengan tidak dapat diterimanya penambahan waktu 3×24 jam.

Ia mengatakan hal itu tidak diberikan karena dalam surat dinas KPU nomor 1369/PL.01.4-SD/05/2022 adalah untuk bacalon yang menyerahkan dukungan secara manual tidak melalui aplikasi Silon, namun memenuhi jumlah minimal dukungan beserta dukungan persyaratan lainnya, yang diserahkan ke KPU baik dalam bentuk hard copy atau dalam bentuk soft copy non-Silon.

"Jika syarat ini terpenuhi maka bacalon diberikan tambahan waktu 3×24 jam untuk melakukan pengunggahan dokumen dan berkas manual tersebut ke aplikasi Silon," katanya.

Kemudian, jumlah dukungan sudah mencapai syarat minimal 2.000 dan sudah masuk dalam Silon, ini tidak dapat diterima karena dokumen yang ada di Silon berupa data pendukung yang tidak dilengkapi dengan dokumen dukungan seperti file KTP/KK, file lampiran Model F1 dan surat pernyataan identitas.

"Laporan dari bakal calon ini tidak dapat diterima sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 12 peraturan KPU nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD," kata dia.