Polisi Payakumbuh tangkap pria akan kirim ganja lewat jasa pengiriman barang

id polres payakumbuh,kirim narkoba lewat jasa pengiriman,bahaya narkoba

Polisi Payakumbuh tangkap pria akan kirim ganja lewat jasa pengiriman barang

Satres Narkoba Polres Payakumbuh bersama tersangka yang diduga akan mengirimkan narkoba jenis ganja melalui salah satu jasa pengiriman barang. (Antara/HO-Polres Payakumbuh)

Payakumbuh (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh, Sumatera Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial JS (43) yang diduga akan mengirimkan ganja melalui salah satu jasa pengiriman ke Jakarta.

Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra di Payakumbuh, Selasa mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (19/12) pukul 18.00 WIB di salah satu jasa pengiriman di daerah Simpang Benteng, Kota Payakumbuh.

"Benar kita telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki di kantor jasa pengiriman barang saat hendak mengirim narkoba jenis ganja ke Jakarta ," katanya.

Pada kesempatan itu diamankan satu paket besar yang sudah di bungkus dengan kardus warna merah dan hijau yang dibalut dengan lakban bening.

Setelah diinterogasi tersangka mengakui bahwa masih ada menyimpan narkoba jenis ganja di rumah tempat tinggalnya di Padang Ambacang Jorong Talaweh Kenagarian Situjuh Banda Dalam Kecamatan Situjuh Limo Nagari Kabupaten Limapuluh Kota.

"Mendapati itu kita langsung melakukan pengembangan ke rumah tempat tinggal dan kita menemukan sejumlah barang bukti lainnya," ujarnya.

Ia mengatakan terungkapnya kasus pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman itu setelah beberapa hari sebelumnya Satres Narkoba Polres Payakumbuh dihubungi Polres Padang Pariaman terkait adanya paket Narkoba yang diamankan di Bandara Internasional Minangkabau.

Dari informasi itu diketahui Narkoba tujuan Jakarta itu dikirim dari jasa pengiriman di Kota Payakumbuh. Namun awalnya tidak diketahui pengirimnya karena pengirim tidak menggunakan nama asli.

"Hingga akhirnya diketahui yang bersangkutan melakukan pengiriman kembali dan langsung kita amankan. Pengungkapan kasus ini juga berkat Kolaborasi dengan Satres Narkoba Polres Padang Pariaman," katanya.

Barang bukti yang diamankan sebanyak tujuh paket besar narkoba jenis ganja, satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, lakban, dan karung plastik warna putih.

"Kemudian barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut," ujarnya.