Bukittinggi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menggelar Uji Publik rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi Kota Bukittinggi Pemilu 2024, Rabu di daerah setempat.
Kegiatan untuk menerima saran, kritik dan masukan dari segala pihak ini dihadiri seluruh perwakilan Partai Politik di Kota Bukittinggi, Akademisi, Bawaslu dan media.
"Sesuai dengan diamanahkan oleh Peraturan KPU No. 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kota dalam Pemilihan Umum Daerah, ada beberapa saran yang kami terima dari peserta," kata Ketua KPU Kota Bukittinggi, Aldo Haura.
Ia menyebutkan salah satu bahasan penting adalah tentang KPU menetapkan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Kota sebagai dasar penataan Dapil dan penghitungan Alokasi Kursi dengan jumlah kursi anggota DPRD ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55.
"Dalam menetapkan jumlah kursi anggota DPRD Kota Bukittinggi, kami memperhatikan ketentuan jumlah penduduk lebih dari 100 ribu sampai 200 ribu, hingga alokasi kursi tetap 25," katanya.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Bukittinggi.
Dalam kegiatan yang juga dilakukan secara tanya jawab itu, beberapa masukan mengemuka terkait jumlah Dapil yang kini terdiri dari tiga wilayah.
"Ada masukan juga dari peserta dan Bawaslu terkait jumlah Dapil yang mungkin bisa dipecah dan disesuaikan dengan kultur kedaerahan setempat berupa lima jorong, serta Dapil besar saat ini yaitu Mandiangin Koto Selayan (MKS) yang mungkin bisa dibagi menjadi dua," kata Komisioner KPU Bukittinggi, Yasrul.
Ia menyebut saat ini Dapil Kota Bukittinggi dialokasikan ke tiga wilayah masing masing sesuai kecamatan yang ada.
"Dapil 1 di MKS alokasinya 11 kursi, Dapil 2 Aur Birugo Tigo Baleh lima kursi dan Dapil 3 Guguak Panjang dengan sembilan kursi, segala masukan yang kami terima tentu akan disesuaikan dengan tujuh prinsip pembentukan Dapil," katanya.
Ia mengatakan tujuh prinsip itu terdiri dari kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integritas wilayah, berada dalam cakupan yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Berita Terkait
Satu pekerja tewas di aliran sungai Kelok Hantu Bukittinggi-Padang
Kamis, 25 April 2024 17:15 Wib
DLH Bukittinggi atasi 1.722 ton sampah selama libur Lebaran
Kamis, 25 April 2024 14:43 Wib
Pemkot Bukittinggi raih Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 24 April 2024 15:40 Wib
Personel Lapas Bukittinggi terbatas, Legislator DPD RI lakukan peninjauan
Rabu, 24 April 2024 15:38 Wib
Kemendikbudristek apresiasi Pendidikan Inklusif SMP 6 Bukittinggi
Rabu, 24 April 2024 13:18 Wib
Dukung peningkatan layanan publik berbasis HAM, Semen Padang serahkan bantuan Kursi RodaMPP Bukittinggi
Selasa, 23 April 2024 21:49 Wib
MPP Bukittinggi terima bantuan CSR Sarpras Disabilitas PT. Semen Padang
Selasa, 23 April 2024 15:58 Wib
Kapolresta ungkap Bukittinggi kondusif pasca Pileg dan jelang Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 14:26 Wib