Kemenkumham Raih Predikat Sistem Merit Sangat Baik

id Kemenkumham,Kemenkumham Raih Predikat Sistem Merit Sangat Baik,Berita sumbar

Kemenkumham Raih Predikat Sistem Merit Sangat Baik

Padang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI menerima penghargaan bidang Penerapan Sistem Merit pada Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan predikat sangat baik dengan nilai 373.5 poin dari Komisi ASN.

Penghargaan diterima oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjenpol Andap Budhi Revianto pada acara Anugerah Meritokrasi, yang digelar Kamis (08/12).

"Tahun ini Kemenkumham berhasil mempertahankan predikat sangat baik dalam penerapan sistem merit, penghargaan ini menunjukkan keseriusan Kemenkumham dalam melaksanakan manajemen ASN," kata Andap dalam keterangan pers yang diterima di Padang, Jumat.

Andap menjelaskan penerapan sistem merit di Kemenkumham adalah manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pegawai Kemenkumham tanpa ada diskriminasi.

Melalui sistem tersebut setiap pegawai terlindungi dari politisasi jabatan sehingga orientasi manajemen ASN hanya untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Para pegawai akan memiliki jalur karir lewat manajemen ASN Kemenkumham yang diatur secara adil dan wajar tanpa diskriminasi secara suku, ras, maupun agama.

"Sistem merit memberikan posisi atau jabatan kepada pegawai yang memenuhi kualifikasi, sesuai kompetensi dan kinerja yang orientasi akhirnya adalah pelayanan publik yang maksimal," katanya.

Artinya, lanjut Andap, selain melindungi kariri pegawai, sistem merit juga untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Ia memastikan Kemenkumham akan terus meningkatkan pemenuhan aspek-aspek sistem merit, mulai dari perencanaan kebutuhan pegawai; pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penghargaan, penggajian, disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi.

"Sebagai contohnya Kemenkumham telah menerapkan proses penerimaan pegawai berbasis komputer untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas," katanya.

Instansi pengayoman itu juga telah memiliki Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian yang menjadi pusat manajemen ASN Kemenkumham berbasis internet.

Evaluasi penerapan sistem merit oleh Komisi ASN dilakukan setiap dua tahun. Sebelumnya pada tahun 2020, Kemenkumham juga mendapatkan predikat sangat baik.

Sedangkan pada 2022 Komisi ASN melakukan evaluasi terhadap 460 instansi pemerintah, 60 instansi mendapatkan predikat sangat baik, sedangkan 157 instansi mendapat predikat baik. Selebihnya masih berada pada predikat kurang dan buruk.