Empat pemakai dan pengedar sabu-sabu diringkus Polisi Bukittinggi

id Polisi Bukittinggi,pengedar narkotika bukittinggi,Polresta Bukittinggi,Berita Bukittinggi

Empat pemakai dan pengedar sabu-sabu diringkus Polisi Bukittinggi

Empat orang Tersangka pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi (Antara/Alfatah)

Bukittinggi (ANTARA) - Kasus peredaran dan pemakaian narkotika jenis sabu-sabu kembali terungkap di Bukittinggi, Sumatera Barat, empat orang tersangka pemakai dan pengedar termasuk satu orang perempuan berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, Rabu dini hari.

Ps. Kasat Resnarkoba Polrsesta Bukittinggi, AKP Syafri mengatakan tersangka tertangkap tangan tengah berpesta sabu-sabu di sebuah rumah di Bukittinggi.

"Penangkapan berawal dari tiga orang pelaku yang asyik bersama pesta narkoba, salah satunya perempuan, lokasi penangkapan di Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan," kata Syafri.

Ia mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap di awal operasi yang digelar berdasarkan informasi masyarakat itu masing-masing berinisial SH (50), RE(41), dan WS (31).

"Dari penangkapan ketiganya, ditemukan barang bukti satu unit Handphone merk MITO warna hitam, satu unit Handphone merk OPPO warna biru, satu paket sabu-sabu dalam plastik bening, satu bong beserta pirek, satu unit sepeda motor dengan merk Honda Vario, dan satu unit HP merk Realme warna abu - abu," katanya menjelaskan.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, diketahui barang haram itu didapatkan dari seseorang yang diduga menjadi pengedar.

"Kami berhasil pengedar berinisial K (51), selanjutnya keempat tersangka bersama barang bukti di bawa ke Polresta Bukittinggi," kata Syafri.

Ia mengatakan Pasal yang dapat diterapkan atau dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir (perantara), antara lain Pasal 111, 112, 113, 114, dan 132 dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal hukuman mati.

"Sementara jeratan hukum yang dapat dikenakan atau diterapkan bagi pemakai atau pecandu narkoba diatur dalam Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara masa maksimal empat tahun," pungkasnya.