Bawaslu Agam lakukan pembinaan penyelesaian sengketa bagi Panwascam

id Panwaslu agam, panwascam

Bawaslu Agam lakukan pembinaan penyelesaian sengketa bagi Panwascam

Komisioner Bawaslu Agam menyerahkan bahan ke salah satu peserta. (ANTARA/Yusrizal)

Lubuk Basung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat melatih Panwas kecamatan untuk menyelesaikan sengketa Pemilu di Hotel Maninjau Indah selama dua hari pada 18-19 November 2022.

Ketua Bawaslu Agam, Elvys di Lubukbasung, Sabtu, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkokoh kualitas pengawasan Pemilu di daerah itu.

"Pengawas Pemilu di kecamatan harus mempunyai pengetahuan mumpuni dan tahu apa yang menjadi kewenangannya," katanya.

Ia mengatakan, penyelenggara harus paham betul regulasi, memahami konstruksi peraturan mengenai penyelesaian sengketa.

Panwascam juga perlu memahami secara komprehensif regulasi dalam rangka memberikan perlindungan terhadap hak politik peserta untuk dipilih.

Dengan diadakan fasilitasi dan pembinaan tersebut diharapkan tercipta kesepahaman antara Bawaslu Agam dan Panwascam.

Dalam kegiatan itu, Bawaslu Agam menghadirkan marasumber Komisi Informasi Sumbar, Arfitriati dan Pemerhati Pemilu, Surya Efitrimen.

Salah seorang narasumber, Arfitriati mengatakan Panwascam bertindak memfasilitasi dan tidak diperkenankan memberikan keputusan. Solusi ataupun konklusi bersumber dari para pihak yang bersengketa.

Keterampilan yang dibutuhkan bagi mediator memperhalus bahasa, fokus kepada hal-hal yang positif, fokus pada kepentingan dan memadukan permasalahan para pihak, serta memperlunak tuntutan dan ancaman.

“Tugas mediator adalah fokus kepada penyelesaian dimasa datang. Bukan menggali yang lalu, termasuk siapa yang salah dan benar,” katanya.

Sementara itu, Surya Efitrimen dalam materinya menambahkan permohonan sengketa disampaikan paling lama tiga hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Tahapan tugas penyelesaian sengketa terbagi dalam beberapa langkah, yaitu menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu, memverifikasi secara formal dan material permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu.

Kemudian melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa, melakukan adjudikasi sengketa proses pemilu, serta memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu. (*)