DPRD-Pemprov Sumbar sepakati bahas 16 Ranperda dalam Propemperda 2023

id DPRD Sumbar,Padang,Sumbar

DPRD-Pemprov Sumbar sepakati bahas 16 Ranperda dalam Propemperda 2023

Ketua DPRD Sumbar Supardi bersama Wakil Gubernur Audy Djoinlady dan Wakil Ketua Irsyad Safar dalam rapat paripurna (ANTARA/HO DPRD Sumbar)

Padang (ANTARA) - DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyepakati akan membahas 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembuatan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.

Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi dalam sidang paripurna di Padang, Rabu mengatakan pembentukan peraturan daerah harus terpadu dan sistematis sesuai dengan amanah UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

"Keputusan ini diberi nomor 26/SB/2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023. Target kinerja pembentukan ranperda yang ditetapkan dalam Program Pembentukan Perda Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 harus kita wujudkan bersama, agar kinerja legislasi daerah DPRD dapat terus kita tingkatkan dari waktu ke waktu," kata dia.

Ia menjelaskan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar bersama Pemprov Sumbar telah melakukan penyusunan program peraturan dan daerah berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan peraturan daerah.

"Kita telah melakukan berbagai kegiatan mulai dari kajian terhadap kebutuhan peraturan daerah, menampung aspirasi kalangan masyarakat serta melakukan konsultasi dengan instansi yang terkait dan merumuskan 16 daftar kebutuhan peraturan daerah yang akan dibahas dan ditetapkan pada 2023," kata dia.

Menurut dia dari 16 rancangan peraturan daerah, sebanyak delapan ranperda merupakan usul dari Pemerintah Daerah dan empat ranperda merupakan usul prakarsa DPRD. Kemudian empat ranperda yang telah selesai pembahasannya dan menunggu fasilitasi di Tahun 2023.

Ia menambahkan meski dalam Propemperda tahun 2023 ditetapkan sebanyak 16 daftar Rancangan Peraturan

Daerah yang akan dibahas namun tidak tertutup kemungkinan penyampaian dan pembahasan ranperda dilakukan di luar daftar yang termuat dalam Propemperda tersebut.

Ia menjelaskan hal ini dapat dilakukan jika kondisi ini sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menjelaskan dalam keadaan tertentu.

Kemudian DPRD Provinsi atau gubernur dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di luar Propemperda provinsi, baik untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam, akibat kerja sama dengan pihak lain, dan keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Peraturan Daerah yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi dan biro hukum," kata dia.