Verifikasi faktual, KPU Pasbar temukan lebih 400 orang warga dicatut dalam keanggotan parpol

id KPU Pasbar,Pemilu 2024,verifikasi faktual parpol pasbar,Berita pasbar

Verifikasi faktual, KPU Pasbar temukan lebih 400 orang warga dicatut dalam keanggotan parpol

Anggota KPU Pasaman Barat Divisi Penyelenggaraan Pemilu Adri saat melakukan verifikasi faktual kepengurusan partai politik, Kamis. (Antara/Atas Maulana) 

Simpang Empat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menemukan lebih dari 400 orang warga yang mengaku namanya dicatut sebagai anggota partai politik saat dilakukan verifikasi faktual keanggotaan sejak 19 sampai 27 Oktober 2022.

"Dari temuan di lapangan hingga saat ini dari 400 orang lebih itu pada umumnya ada di sembilan partai politik yang dilakukan verifikasi faktual yang mengaku tidak memiliki kartu anggota," kata anggota KPU Pasaman Barat Divisi Penyelenggaraan Pemilu Adri di Simpang Empat, Kamis.

Ia mengatakan saat turun kelapangan petugas banyak mendapat jawaban dari sampel yang ditemui mereka tidak punya kartu anggota dan tidak mengetahui tergabung dalam sebuah partai politik.

"Terhadap persoalan itu maka statusnya nanti tidak memenuhi syarat. Namun sesuai jadwal akan ada masa perbaikan pada 10 sampai 13 November 2022 nanti," ujarnya.

Menurutnya verifikasi faktual partai politik dilakukan selama 21 hari sejak 15 sampai 4 November 2022.

Untuk verifikasi faktual pengurus telah dilakukan pada 16 sampai 18 Oktober 2022. Sedangkan verifikasi faktual anggota dilakukan sejak 19 Oktober sampai 4 November 2022.

"Verifikasi faktual anggota dengan turun kelapangan mengambil sampel 2.057 orang dari sembilan partai politik. Hingga hari ini baru terverifikasi 1.200 orang atau sekitar 70 persen. Kita menargetkan besok Jumat (28/10) dapat tercapai," harapnya.

Ia menyebutkan selama melakukan verifikasi faktual di lapangan kendala yang ditemui adalah faktor cuaca, lokasi yang jauh dan sulitnya menemui masyarakat yang dituju.

Terkait hal itu, katanya, setelah petugas secara maksimal mencari menemui dan menanyakan ke jorong, wali nagari atau tokoh masyarakat lainnya namun tetap juga tidak bisa ditemui maka KPU akan membuat berita acara dengan melibatkan saksi.

Setelah itu nanti partai politik yang bersangkutan diminta menghadirkan anggota yang tidak bisa ditemui itu di kantor partai politik.

"Jika nanti tidak bisa juga hadir maka maka jalan terakhir adalah dengan menghubungi yang bersangkutan dengan metode video call," sebutnya.

Sembilan partai politik yang dilakukan verifikasi faktual adalah PSI, Hanura, Perindo, PKB. Selain itu Partai Umat, Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Gelora.***2***