Simpang Empat (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mulai melakukan perekrutan 896 orang pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024.
"Hari ini perekrutan telah kita buka sampai 28 September nanti. Pengawas TPS itu akan ditempatkan satu orang di masing-masing TPS yang ada di 11 kecamatan dan 90 nagari (desa)," kata Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar di Simpang Empat, Kamis.
Menurutnya tugas pengawas TPS adalah memastikan proses pemungutan suara pilkada berjalan secara jujur, adil, dan transparan di seluruh wilayah Pasaman Barat
Pihaknya hari ini 12 September telah membuka jadwal rekrutmen di tingkat panitia pengawas kecamatan mulai dari pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas, seleksi administrasi hingga tes wawancara.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti tes wawancara pada 12 hingga 22 Oktober 2024. Bagi peserta yang dinyatakan lulus tes wawancara akan dilantik pada tanggal 3-4 November 2024.
Khusus TPS yang belum terisi, akan ada perpanjangan pendaftaran pada tanggal 1-10 Oktober 2024.
Ia menyebutkan proses rekrutmen dilakukan secara terbuka untuk seluruh warga Pasaman Barat yang sudah memenuhi syarat.
Selain berdomisili di wilayah tempat TPS berada, calon pengawas TPS harus bersedia bekerja penuh waktu.
"Tugas pengawas TPS sangat penting dalam memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Ia menjelaskan bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi pengawas TPS dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya berstatus warga negara Indonesia (WNI), pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, tidak berafiliasi dengan partai politik, serta persyaratan lainnya yang harus dipenuhi.***2***
Berita Terkait
KPU: Peserta Pilkada Pasaman Barat boleh bawa pendukung saat pengundian nomor urut
Rabu, 18 September 2024 19:41 Wib
Sabar AS dukung Koramil 05 Rao jadi Koramil percontohan
Rabu, 18 September 2024 18:41 Wib
Pimpin apel organik ASN Kecamatan Rao Utara, Sabar AS minta layani masyarakat sepenuh hati
Rabu, 18 September 2024 17:10 Wib
Pimpin safari subuh di Masjid Raya Nurul Iman Koto Rajo, Sabar AS imbau ramaikan Masjid
Rabu, 18 September 2024 17:06 Wib
Perdana dilaksanakan, bunda literasi dan duta baca tingkatkan kemajuan literasi di Pasaman
Rabu, 18 September 2024 14:55 Wib
Sabar AS serahkan bantuan rehab rumah pasca Gempa Malampah
Rabu, 18 September 2024 10:28 Wib
Kunjungi Dinas PRKP2LH, Bupati Sabar AS apresiasi pengelolaan sampah cukup optimal
Rabu, 18 September 2024 10:25 Wib
Bupati Sabar AS kukuhkan bunda literasi dan duta baca
Rabu, 18 September 2024 10:23 Wib