Bawaslu Pasaman Barat mulai rekrut 896 pengawas TPS Pilkada 2024

id Bawaslu Pasaman Barat,berita pasbar,berita sumbar

Bawaslu Pasaman Barat mulai rekrut 896 pengawas TPS Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar. Antara/Altas Maulana. 

Simpang Empat (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mulai melakukan perekrutan 896 orang pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024.

"Hari ini perekrutan telah kita buka sampai 28 September nanti. Pengawas TPS itu akan ditempatkan satu orang di masing-masing TPS yang ada di 11 kecamatan dan 90 nagari (desa)," kata Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar di Simpang Empat, Kamis.

Menurutnya tugas pengawas TPS adalah memastikan proses pemungutan suara pilkada berjalan secara jujur, adil, dan transparan di seluruh wilayah Pasaman Barat

Pihaknya hari ini 12 September telah membuka jadwal rekrutmen di tingkat panitia pengawas kecamatan mulai dari pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas, seleksi administrasi hingga tes wawancara.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti tes wawancara pada 12 hingga 22 Oktober 2024. Bagi peserta yang dinyatakan lulus tes wawancara akan dilantik pada tanggal 3-4 November 2024.

Khusus TPS yang belum terisi, akan ada perpanjangan pendaftaran pada tanggal 1-10 Oktober 2024.

Ia menyebutkan proses rekrutmen dilakukan secara terbuka untuk seluruh warga Pasaman Barat yang sudah memenuhi syarat.

Selain berdomisili di wilayah tempat TPS berada, calon pengawas TPS harus bersedia bekerja penuh waktu.

"Tugas pengawas TPS sangat penting dalam memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia menjelaskan bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi pengawas TPS dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya berstatus warga negara Indonesia (WNI), pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, tidak berafiliasi dengan partai politik, serta persyaratan lainnya yang harus dipenuhi.***2***