Kejari Pasbar terima pengembalian kerugian fisik pembangunan RSUD senilai 1,5 miliar

id Kejari Pasbar,Berita Pasaman Barat,RSUD pasbar

Kejari Pasbar terima pengembalian kerugian fisik pembangunan RSUD senilai 1,5 miliar

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat saat menerima pengembalian kerugian dari pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020 dari PT MAM Energindo senilai Rp1, 5 miliar, Jumat. 

Simpang Empat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat menerima pengembalian uang hasil kerugian fisik pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 senilai Rp1, 5 miliar dari rekanan yang mengerjakan PT. MAM Energindo, Jumat.

"Dari total kerugian fisik yang kita temukan senilai Rp20 miliar baru Rp1, 5 miliar yang dikembalikan. Total yang telah diterima dari perkara RSUD baik suap gratifikasi maupun kerugian fisik hingga saat ini senilai Rp5, 7 miliar lebih," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana didampingi Kasi Pidsus, Andi Suryadi, Kasi Intel Elianto, Kasi Datun Novandi dan penyidik di Simpang Empat, Jumat.

Ia merinci dari total Rp5. 770.000.0000 itu uang yang diterima dari suap dan gratifikasi senilai Rp Rp4.270.000.000 dan dari kerugian fisik Rp1, 5 miliar.

"Uang itu akan dititipkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di salah satu bank yang ada. Jika nanti sudah ada keputusan tetap dari pengadilan maka uang itu akan dikembalikan ke kas daerah Pasaman Barat," ujarnya.

Penyidik saat ini telah melakukan koordinasi dengan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk pelacakan aset para pelaku atau tersangka agar nanti dilakukan penyitaan aset.

"Hasil pelacakan tim dari Kejati Sumbar itu nantinya menjadi dasar dan acuan bagi kami melakukan penyitaan aset sesuai kerugian yang ditemukan," ujarnya.

Pihaknya masih tetap menunggu itikad baik dari pihak tersangka lainnya untuk secepatnya mengembalikan uang hasil suap dan korupsi yang telah dinikmatinya sebelum aset-aset yang dimilikinya disita oleh penyidik.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan memeriksa sejumlah pihak. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru sesuai kajian penyidik.

Ia mengatakan proyek pembangunan RSUD itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2018-2020 (multi years) dengan nilai kontrak sebesar Rp 134.859.961.000.

Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu dana Rp134 miliar lebih.

Ke-11 tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HAM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY.

Kemudian empat panitia AS, LA, TA dan YE. Dari 11 tersangka itu 10 orang ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat. Sedangkan dua orang tersangka inisial BS dan HW dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit.

Ia menjelaskan pada kasus mega proyek itu juga ditemukan dugaan suap senilai Rp4,5 miliar, kerugian pembangunannya senilai Rp20 miliar lebih dan juga ditemukan kerugian dalam perencanaannya.***2***