Polres Pasaman Barat tangkap 11 orang pelaku penyalahgunaan narkoba dalam 10 hari

id Polres Pasaman Barat ,Narkoba pasbar,Pasbar,Sumbar

Polres Pasaman Barat tangkap 11 orang pelaku penyalahgunaan narkoba dalam 10 hari

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto (tengah) didampingi Kasat Reskrim Narkoba Iptu Roni Surya Putra (baju putih) memperlihatkan barang bukti saat jumpa pers di Aula Mapolres setempat, Senin (10/2/2025). ANTARA/Altas Maulana) (Tangkap pengedar narkoba)

Simpang Empat (ANTARA) - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap 11 orang pelaku penyalahgunaan narkoba dalam 10 hari selama 2025.

"Dari 11 pelaku itu terdiri dari sembilan laporan polisi," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto didampingi Kepala Satuan Reskrim Narkoba Iptu Roni Surya Putra di Simpang Empat, Senin.

Menurutnya sembilan laporan polisi itu berasal dari Polsek Pasaman sebanyak tiga laporan polisi (LP), Polsek Sungai Beremas dua LP, Polsek Lembah Melintang dua LP, Polsek Gunung Tuleh satu LP dan Polsek Kinali satu LP.

"Saat ini 11 tersangka masih menjalani proses penyidikan di Polres Pasaman Barat," katanya.

Disampaikannya untuk barang bukti yang diamankan berupa ganja dan sabu.

Barang bukti ganja sebanyak 1.653,24 gram dan sabu sebanyak 203,22 gram.

"Ganja itu berasal dari tersangka inisial AH (36) dan DH (37) yang diamankan di wilayah hukum Polsek Sungai Beremas," ujarnya.

Sedangkan untuk tersangka dengan barang bukti sabu diamankan dari tersangka inisial SW (46), AS (35), AN (40), N (38), MAH (29),R (27), AK (35), ES (34) dan V (30).

Dia menyampaikan penangkapan ini ada dari hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan sebelumnya.

"Ada yang merupakan hasil pengembangan sebelumnya dan ada juga yang memang pelaku baru termasuk salah seorang yang kita amankan adalah bandar," jelasnya.

Dia menegaskan pihaknya menyatakan akan menindak tegas setiap tindakan penyalahgunaan narkotika yang ada di wilayah hukum Pasaman Barat.

"Kepada jajaran Polsek dan seluruh personel sudah saya perintahkan agar kejar seluruh pelaku penyalahgunaan narkoba ini," tegasnya.

Bahkan, ia menyebut dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya diketahui ada pengendalian narkoba ini dari dalam lembaga pemasyarakatan dan tengah di dalami jaringan yang ada di luar Lapas.

"Mohon kerjasamanya seluruh pihak dan masyarakat untuk bersama kita berantas penyalahgunaan narkotika ini, karena akan sangat membahayakan terhadap generasi kita ke depan," ujarnya.

Dia menyebutkan narkotika jenis sabu berasal dari Kota Bukittinggi dan hanja masuk dari Kabupaten Madina, Sumatera Utara.

"Terhadap para pelaku kita ancam dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," jelasnya