Ketua DPRD Sumbar sosialisasi Perda Nomor 2 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

id DPRD Sumbar,Padang, Sumbar

Ketua DPRD Sumbar sosialisasi Perda Nomor 2 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Ketua DPRD Sumbar Supardi (ANTARA/HO DPRD Sumbar)

Padang (ANTARA) - Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi sosialisasikan peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Agam Jua Cafe Kota Payakumbuh, Sabtu (3/9/2022).

Ketua DPRD Sumbar di Payakumbuh,Sabtu mengatakan perda Penyelenggaraan Pendidikan terdiri dari 14 bab dan 169 pasal. Seluruh substansi yang terkandung dalam produk hukum daerah itu, harus diketahui oleh seluruh masyarakat, khususnya para guru.

“Lingkup dan kewenangan Perda Penyelenggaraan Pendidikan, berada pada pemerintah daerah (Pemda). Di dalamnya tercantum hak dan kewajiban masyarakat, orang tua serta guru. Begitupun dengan kurikulum muatan lokal peserta didik, juga menjadi hal yang diatur dalam Perda ini,” kata dia.

Ia mengatakan Perda Penyelenggaran Pendidikan, hadir untuk membuka ruang koordinasi masyarakat dalam menjamin mutu pendidikan, hal itu meliputi pengawasan hingga pola pendanaan. Pemda mesti memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan akses pendidikan layak, tanpa diskriminasi.

Selain memberikan akses pendidikan layak untuk masyarakat, kata Supardi, Pemda juga harus memfasilitasi guru dalam proses pengembangan mengajar, serta menyediakan sarana dan prasarana agar terciptanya pendidikan yang berkelanjutan.

Perda Penyelenggaraan Pendidikan mesti ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi dengan peraturan gubernur, agar teknis pelaksanaannya jelas. Salah satu tujuan dari Perda ini adalah, mengeksiskan kembali pelajaran Minangkabau.

Dia menjelaskan dalam kurikulum merdeka terdapat ruang untuk mengapungkan nilai-nilai kearifan lokal daerah dalam muatan lokal, hal itu meliputi bahasa dan budaya daerah. Bagi guru-guru yang memiliki kompetensi dalam pelajaran Budaya Minangkabau, bisa diaktifkan kembali untuk mengajar, karena dulu mata pelajaran ini sempat dihapus.

Terkait dengan penghargaan terhadap guru, Pemda telah memberikan 20 hingga 25 persen dana pengembangan profesi dari anggaran sertifikasi, hal tersebut tentu sesuai dengan kekuatan keuangan daerah.

Supardi merinci dalam pasal 9 ayat 1 Perda Penyelenggaraan Pendidikan dikatakan, masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.

Begitu pula pada ayat 2, Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam sektor pendidikan. Sementara untuk hak tenaga pendidik, diatur pada pasal 11.

”Dalam pasal 11, mengatur tentang penghasilan dan jaminan kesejahteraan yang memadai. Begitupula penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas, perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan profesi, perlindungan atas hak hasil kelayaan intelektual serta kesemoatan untuk menggunakan sarana dan prasarana pendidikan ,” kata dia.

Dalam hal pemberian bantuan beasiswa dari Pemda diatur dalam dalam pasal 155, yang berbunyi, memberikan bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikan.

Pemda juga bisa memberikan beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.

“Terakhir, pada pasal 111 penghargaan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan di terangkan bahwa penghargaan tersebut diberikan kepada tenaga pendidikan yang berdedikasi terhadap dunia oendisikan di daerah . Berprestasi di satuan pendidukan dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan dunia pendidikan di daerah,” kata dia