Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan bahwa perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah dengan memperhatikan produktivitas untuk mewujudkan upah yang berkeadilan.
Saat membuka diskusi virtual "Strategi Penyusunan Struktur Skala Upah dan Penerapan SMK3 Serta Penegakan Hukumnya" diikuti di Jakarta, Senin, Menaker mengatakan bahwa dunia usaha perlu menerapkan norma-norma ketenagakerjaan termasuk terkait pengupahan.
"Berdasarkan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bahwa struktur dan skala upah merupakan kewajiban yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas," katanya.
Ia mengatakan struktur skala upah sendiri adalah pedoman untuk penetapan upah yang terdiri dari susunan upah dari yang terendah sampai tertinggi di suatu perusahaan.
Penyusunan struktur skala upah dalam perusahaan, katanya, wajib dilakukan untuk mewujudkan upah yang berkeadilan, mendorong peningkatan produktivitas perusahaan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Menaker juga menyoroti struktur skala upah diperlukan untuk memberikan jaminan akan kepastian upah dan mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi.
Untuk mendorong setiap perusahaan menyusun struktur dan skala upah, jelasnya, maka dokumen tersebut wajib disertakan perusahaan pada saat pengajuan permohonan pengesahan dan pembaharuan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.
Selain itu, ia juga menyoroti bahwa sampai saat ini baru tercatat 55.844 perusahaan yang sudah menyusun dan menerapkan struktur skala upah di perusahaannya masing-masing. Untuk itu dia mendorong lebih banyak perusahaan menerapkan struktur skala upah.
"Angka ini tentu diharapkan terus meningkat lagi ke depannya. Sehingga penting bagi kita untuk bisa meningkatkan pemahaman pengusaha, perusahaan dan masyarakat terkait struktur dan skala upah ini," demikian Ida Fauziyah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menaker: Perusahaan wajib susun struktur dan skala upah
Berita Terkait
Hak upah lembur untuk pekerja saat pemilu
Rabu, 7 Februari 2024 17:16 Wib
Pemkab Pasaman Barat berlakukan upah minimum sama dengan upah provinsi
Rabu, 22 November 2023 17:40 Wib
Naik jadi Rp2,81 juta Upah Minimum Provinsi Sumbar 2024
Selasa, 21 November 2023 15:48 Wib
Upah Minimum Provinsi Sumbar 2024 naik jadi Rp2,81 juta
Senin, 20 November 2023 17:44 Wib
Menaker wajibkan gubernur umumkan UMP paling lambat 21 November 2023
Selasa, 14 November 2023 9:51 Wib
Serikat buruh Indonesia minta perbaikan upah lebih layak
Selasa, 2 Mei 2023 13:03 Wib
Akis Tolak Upah Minimum DIY
Selasa, 22 November 2022 18:05 Wib
Terkait penetapan upah minimum 2023, ini harapan Menaker
Sabtu, 19 November 2022 10:26 Wib