Simpang Empat,- (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat akan memberlakukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp2,81 juta per bulan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2024.
"Kita tentunya mengikuti UMP Provinsi Sumbar. Jika sebelumnya Rp2,74 juta maka pada 2024 nanti meningkat menjadi Rp2,81 juta," kata Sekretaris Daerah Pasaman Barat Hendra Putra di Simpang Empat, Rabu.
Ia mengatakan pihaknya akan mengikuti UMP yang telah ditetapkan sesuai Surat Keputusan Gubernur Nomor:562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.
Menurutnya sesuai aturan UMK tidak boleh berada di bawah UMP. Minimal mengikuti UMP yang telah ditetapkan.
"Pemberlakuan UMK terbaru itu direncanakan akan diterapkan pada 2024 nanti," tegasnya.
Pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Pasaman Barat Pahmi Lubis mengapresiasi dengan naiknya UMP oleh pemerintah provinsi.
Pihaknya menyambut baik kenaikan UMP terbaru dan merupakan kabar baik bagi para pekerja
"Dari sisi serikat pekerja tentu dengan semakin naiknya upah yang diberikan oleh perusahaan maka tentu akan menaikkan kesejahteraan pekerja itu sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, rapat penetapan UMP ini digelar pada Kamis (16/11/2023) dan melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dengan jumlah keanggotaan sebanyak 15 orang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo dan Serikat Pekerja.
Hasil dari rapat itu, maka nilai kenaikan UMP Sumbar pada 2024 sudah melalui kesepakatan bersama termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja.
Pemerintah berharap kenaikan UMP itu bisa memberikan dampak yang positif terhadap perekonomian masyarakat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Pasaman Barat berlakukan upah minimum sama dengan upah provinsi