Padang (ANTARA) - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat tahun 2024 naik menjadi Rp2,81 juta per bulan dari awalnya Rp2.74 juta pada 2023 berdasarkan SK Gubernur Nomor : 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi di Padang, Senin mengatakan penetapan UMP tahun 2024 tersebut telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku, salah satunya pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat.
Menurutnya rapat penetapan UMP itu digelar Kamis (16/11) yang melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dengan jumlah keanggotaan sebanyak 15 orang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo dan Serikat Pekerja.
"Nilai kenaikan UMP Sumbar pada 2024 sudah melalui kesepakatan bersama termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja," ujarnya.
Ia berharap kenaikan UMP itu, meskipun tidak terlalu besar, bisa memberikan dampak yang positif terhadap perekonomian masyarakat.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizal Ul Muluk menyebutkan kenaikan UMP Sumbar pada 2024 itu sekitar Rp68.973 atau 2,52 persen dari UMP tahun 2023.
Ia menyebut secara umum ada tiga variabel yang menentukan UMP pada 2024 yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat Inflasi, dan koefisien alpha (berkisar dari 0,10 - 0,30).
Besaran alpha tersebut menurutnya sangat ditentukan oleh tingkat besaran upah dan tingkat besaran penyerapan tenaga kerja.
Nizam mengatakan rumusan penghitungan UMP 2024 itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. *
Berita Terkait
Pemkot Sawahlunto perkuat desk Pilkada untuk antisipasi kendala Pemilu
Kamis, 7 November 2024 9:49 Wib
Kader tubercolosis Kota Solok berperan penting cegah penyakit menular
Kamis, 7 November 2024 4:49 Wib
Plt Gubernur: Nomenklatur kementerian masih sesuai dengan OPD
Kamis, 7 November 2024 4:48 Wib
Rutan Padang sita barang terlarang saat geledah kamar tahanan
Kamis, 7 November 2024 4:46 Wib
BI: Ketegangan global turut picu penurunan ekspor CPO Sumbar
Rabu, 6 November 2024 18:18 Wib
KAI Divre II Sumbar tutup 20 perlintasan sebidang ilegal pada 2024
Rabu, 6 November 2024 18:18 Wib
KAI Divre II Sumbar layani 147.557 penumpang pada Oktober 2024
Rabu, 6 November 2024 18:17 Wib
Bank Indonesia paparkan upaya agar UMKM Sumbar berkembang pesat
Rabu, 6 November 2024 18:16 Wib