Padang (ANTARA) - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat tahun 2024 naik menjadi Rp2,81 juta per bulan dari awalnya Rp2.74 juta pada 2023 berdasarkan SK Gubernur Nomor : 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi di Padang, Senin mengatakan penetapan UMP tahun 2024 tersebut telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku, salah satunya pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat.
Menurutnya rapat penetapan UMP itu digelar Kamis (16/11) yang melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dengan jumlah keanggotaan sebanyak 15 orang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo dan Serikat Pekerja.
"Nilai kenaikan UMP Sumbar pada 2024 sudah melalui kesepakatan bersama termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja," ujarnya.
Ia berharap kenaikan UMP itu, meskipun tidak terlalu besar, bisa memberikan dampak yang positif terhadap perekonomian masyarakat.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizal Ul Muluk menyebutkan kenaikan UMP Sumbar pada 2024 itu sekitar Rp68.973 atau 2,52 persen dari UMP tahun 2023.
Ia menyebut secara umum ada tiga variabel yang menentukan UMP pada 2024 yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat Inflasi, dan koefisien alpha (berkisar dari 0,10 - 0,30).
Besaran alpha tersebut menurutnya sangat ditentukan oleh tingkat besaran upah dan tingkat besaran penyerapan tenaga kerja.
Nizam mengatakan rumusan penghitungan UMP 2024 itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. *
Berita Terkait
Pemprov Sumbar beri penghargaan pada 76 pelajar berprestasi
Rabu, 27 November 2024 20:20 Wib
Mahyeldi-Vasko unggul dalam hitung cepat Voxpol pada Pilgub Sumbar
Rabu, 27 November 2024 19:33 Wib
PPDI minta pemimpin terpilih Sumbar berdayakan disabilitas
Rabu, 27 November 2024 18:06 Wib
PPDI: Penyelenggaraan Pilkada Sumbar ramah bagi pemilih disabilitas
Rabu, 27 November 2024 14:58 Wib
KPU benarkan dua calon wagub tidak punya KTP Sumatera Barat
Rabu, 27 November 2024 12:19 Wib
Gubernur Sumbar sebut masih ada tambang ilegal dalam proses penutupan
Rabu, 27 November 2024 12:18 Wib
Pemkab Solok raih nilai tertinggi pelayanan publik se-Sumatera
Rabu, 27 November 2024 4:57 Wib
PLN Sumbar tawarkan pemanfaatan FABA PLTU secara gratis
Selasa, 26 November 2024 23:19 Wib