Kejagung tangkap DPO kasus korupsi KNPI Bukittinggi yang kabur sejak 2019

id Bukittinggi,Sumbar,Padang

Kejagung tangkap DPO kasus korupsi KNPI Bukittinggi yang kabur sejak 2019

Ilustrasi - penangkapan (ANTARA)

Bukittinggi (ANTARA) - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap pria berinisial DK (49) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bukittinggi dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi KNPI Bukittinggi.

"Penangkapan dilakukan Tim Kejagung kepada tersangka yang telah menghilang sejak 2019," kata Kasi Intel Kajari Bukittinggi Pengki Sumardi, Sabtu.

Ia mengatakan tersangka DK diamankan di Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (15/07) dan telah dijemput oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi.

"Saat ini tersangka bersama tim jaksa dari Kejari Bukittinggi sedang dalam perjalanan menuju Bukittinggi," katanya.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari dugaan penyelewengan dana Hibah Pemkot Bukittinggi melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2012 kepada Ormas Kepemudaan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bukittinggi sebesar Rp 200 juta.

Penetapan status DK berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi Nomor: R-28/N.3.11/Fd.1/05/2019 tanggal 14 Mei 2019 perihal Penetapan Tersangka.

Sementara, Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) ditetapkan dengan Nomor: B-1588/L.3.11/Fd.1/11/2020 tanggal 9 November 2020.

Kasus ini menjadi banyak perhatian warga Kota Bukittinggi saat itu seiring dengan menghilangnya DK setelah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak memenuhi panggilan penyidik.